Dampak Virus Corona di Makassar
Lama Kerja di Kantor KPU Dipersingkat Jadi 6 Jam
omisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah ketentuan jam kerja di kantor KPU RI hingga Kabupaten/Kota.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah ketentuan jam kerja di kantor KPU RI hingga Kabupaten/Kota.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Makassar Gunawan Mashar mengatakan, kententuan jam kerja di kantor dipersingkat.
Normalnya, mulai pukul 08.00-16.00 Wita.
"Saat ini diubah mulai pukul 09.00-15.00 waktu setempat," kata Gunawan via pesan WhatsApp, Jumat (20/3/2020).
Artinya dipersingkat sekitar 2 jam. Dari sebelumnya 8 jam menjadi 6 jam.
Hal tersebut, sesuai surat edaran KPU RI Nomor 4 tahun 2020.
"Ini sebagai tindak lanjut pencegahan dan penularan infeksi Covid-19 atau Viruc Corona," katahya.
Setelah surat edaran tersebut keluar, KPU Makassar menyediakan hand sanitezer di pintu masuk dan beberapa tempat di kantornya.
"Kami juga menyediakan masker bagi yang flu," kata Gunawan.
Selain itu, merujuk surat edaran dari KPU RI untuk tidak menggelar pelatihan, bimtek dan lainnya.
"Kegiatan yang mengumpulkan massa yang banyak kita tidak adakan hingga 31 Maret mendatang," jelasnya.
Setelah itu, lanjut dia, akan diumumkan kelanjutannya oleh KPU RI.(tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
(*)