Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pusjilal Indonesia Gandeng BBIHP Hadirkan Produk Halal Lewat Sertifikasi Halal

Ketua BBIHP, Tirta Wisnu Permana mengatakan pihaknya mendukung pelaksana sertifikasi halal.

Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Anita Kusuma Wardana
Dok. Pusjilal Indonesa
Balai Besar Industri Hasil Perkebunan (BBIHP) memiliki Laboratorium Standar SNI ISO/IEC 17025: 2017 dan Pusat Kajian dan Advokasi Halal (Pusjilal) Indonesia mengadakan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di kantor BBIHP, jalan Abdurrahman Basalamah nomor 28 Makassar (19/3/2020). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Balai Besar Industri Hasil Perkebunan (BBIHP) memiliki Laboratorium Standar SNI ISO/IEC 17025: 2017 dan Pusat Kajian dan Advokasi Halal (Pusjilal) Indonesia mengadakan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di kantor BBIHP, jalan Abdurrahman Basalamah nomor 28 Makassar (19/3/2020).

Penandatanganan MOU dihadiri oleh Kepala BBIHP Sulsel, Tirta Wisnu Permana, ST MAB dan Kepala Pusjilal Indonesia, Drs H Waspada Santing M Sos I M HI disaksikan oleh staf BBIHP dan staf Pusjilal Indonesia.

Hadir dari Pusjilal Indonesia adalah Drs H Waspada Santing, Dr Kasmawati, dan Prof Dr Sukardi Weda.

Ketua BBIHP, Tirta Wisnu Permana mengatakan pihaknya mendukung pelaksana sertifikasi halal.

"Kami membantu pemerintah untuk menghasilkan produk-produk halal. Perlu ada kluster kawasan industri halal, dan produk yang dihasilkan di Kawasan Industri halal tersebut memiliki sertifikasi halal pula," katanya.

Ia berharap UMKM existing menyadari sertifikasi halal.

"Kami terbiasa menguji, tapi tidak memiliki tugas untuk menyatakan kehalalan produk, tetapi menghasilkan hasil uji," ujarnya.

Dia juga menegaskan bahwa BBIHP memiliki tugas untuk menaikkan nilai tambah, pemanfaatan teknologi, dan pertumbuhan industri.

Penandatanganan MoU juga dirangkaiankan dengan diskusi.

Dalam diskusi tersebut juga ditegaskan bahwa Gerakan BBIHP adalah terkait dengan mekanismenya.

Ada 3 instansi yang terlibat, Satgas BPJPH Kanwil Agama, Lembaga Penjaminan Halal (LPH), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kemampuan teknis dan syar'i yg diperlukan dari seorang auditor pada LPH juga sangat penting dan menentukan.

Adapun sertifikat halal produk tertentu dikeluarkan oleh Pemerintah setelah melalui proses pemeriksaan oleh BPJPH, LPH, dan MUI.

Salah satu implementasi dari MOU antara BBIHP dan Pusjilal Indonesia adalah pelaksanaan FGD bersama instansi terkait, seperti Dinas Koperasi, LPH, UMKM, dan lain-lain menjelang bulan Ramadhan 2020.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved