Sekolah Diliburkan
Cegah Penyebaran Corona di Sidrap, PAUD hingga SMP Diliburkan
Proses belajar mengajar jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Sidrap diliburkan.
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Proses belajar mengajar jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), resmi diliburkan, Kamis (19/3/2020).
Keputusan ini berlaku hingga 28 Maret 2020 mendatang. Informasi yang dihimpun TribunSidrap.com, kebijakan ini diambil menindaklanjuti hasil rapat Pemerintah Kabupaten dan Gabungan Komisi DPRD di Gedung DPRD Sidrap, belum lama ini.
Rapat tersebut membahas perihal kewaspadaan penyebaran Coronavirus 2019 atau Covid-19.
Terkait hal itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidrap pun mengeluarkan Surat Edaran Nomor 004.5/1176, kepada para Koorwas Sekolah, Koorwil Disdikbud dan kepala sekolah se-Kabupaten Sidrap.
"Kepala sekolah diharapkan mengimbau orang tua/wali peserta didik agar mengisi liburan dengan belajar di rumah dan tidak membiarkan anaknya bepergian ke tempat keramaian," demikian isi penggalan imbauan tersebut.
Akan tetapi, kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan tetap masuk sekolah guna mengontrol keamanan sekolah. Di sisi lain, mempersiapkan administrasi pembelajaran selanjutnya.
Turut diinformasikan dalam edaran itu, Nomor Hp/WA Posko Covid-19 Dinkes, Dalduk KB Sidrap sekaligus Media Center Informasi Covid-19 Kabupaten Sidrap. Yakni 0823-8668-6675, 0852-9948-2080 dan 0812-4520-3773.
Sebelumnya, Pemkab Sidrap telah meliburkan jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dari tanggal 17 hingga 28 Maret 2020.(*)
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, @herysyahrullah
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)