Kapolda Sulawesi Tenggara di Ujung Tanduk soal TKA China, IPW Minta Kapolri Copot Brigjen Merdisyam
Kapolda Sulawesi Tenggara di Ujung Tanduk Gegara TKA China, IPW Minta Kapolri Copot Brigjen Merdisyam
Fadli juga meminta supaya TKA tersebut sebaiknya dikembalikan ke negara asalnya.
"Ini jelas sebuah skandal, di tengah wabah virus corona, masih ada pihak2 yang membawa masuk TKA dr daerah terdampak dg cara diam2 lewat belakang."
"Informasinya pun simpang siur. Sebaiknya kembalikan TKA tsb ke negaranya. Usut siapa di belakangnya?"
Pada unggahan lain, Fadli membandingkan langkah antisipasi yang dilakukan beberapa negara lain untuk melindungi warganya dari paparan Corona.
Ia mencuplik sebuah berita yang mengabarkan Presiden Filipina, Duterte, tegas akan memecat pegawai yang terlibat meloloskan warga China masuk ke negara itu.
"Indonesia sebagai pemimpin tanpa hadapi wabah korona. Negara tetangga kita spt Malaysia, Singapura n Filipina berani n konsisten. Kita spt gagap n bingung. Malah masukin TKA. Duterte Pecat Semua Pegawai Imigrasi yang Loloskan Warga Cina Masuk ke Filipina."
Kasus video viral kedatangan 49 Warga Negara Asing (WNA) China di di Bandara Haluoleo Kendari, Sulawesi Tenggara, menjadi heboh.
Pasalnya, keterangan dari pihak kepolisian berbeda dengan data dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara.
Di mana sebelumnya, pihak Polda Sulawesi Tenggara menyebut WNA itu merupakan Tenaga Kerja Asing (TKA) China yang datang dari Jakarta.
Sementara dari pihak Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara justru TKA China itu datang dari Provinsi Henan untuk bekerja di Sulawesi Tenggara.
Seperti dikutip dari Kompas.com, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara menyatakan 49 tenaga kerja asing (TKA) asal China yang tiba di Bandara Haluoleo Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Minggu (16/3/2020), bukan datang dari Jakarta untuk memperpanjang visa kerjanya.
Warga China itu adalah TKA baru yang berasal dari Provinsi Henan untuk bekerja di Sulawesi Tenggara.
Masuk lewat Thailand
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Sofyan mengatakan, TKA ini sempat transit di Thailand sebelum tiba di Indonesia.
Mereka sempat menjalani karantina di Bangkok, Thailand, sebelum diperbolehkan melanjutkan perjalanan ke Jakarta.
"Berdasarkan cap tanda masuk imigrasi Thailand yang tertera pada paspor mereka tiba di Thailand, pada 29 Februari 2020, tapi mereka juga telah dibekali dengan hasil medical certificate atau surat kesehatan, dari pemerintah Thailand,” kata Sofyan di rumah jabatan Gubernur Sultra, Senin (16/3/2020) malam.
Dalam surat kesehatan yang dimiliki 49 orang TKA itu tertera mereka telah melewati proses karantina selama 14 hari.