Layanan Sertifikasi Halal
Efek Corona, Layanan Daftar Offline Sertifikasi Halal Tutup Sementara
Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sulsel menerbitkan surat edaran tentang penutupan sementara layanan pendaftaran sertifikasi halal.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sulsel menerbitkan surat edaran tentang penutupan sementara layanan pendaftaran sertifikasi halal di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kanwil Kemenag Sulsel Jl Nuri Makassar.
Surat tersebut diteken Koordinator Produk Halal Sulsel Muhammad Nasir dan Ketua Satgas Produk Halal Muhammad Nur. Isinya, penutupan berlaku mulai (19-31/3/2020).
Setelah itu, akan ditinjau kembali jika ada perkembangan selanjutnya. Surat edaran ini, mengacu pada surat edaran Menteri Agama RI dan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
Muhammad Nur mengatakan penutupan sementara hanya layanan dengan system offline atau Layanan dengan kontak langsung.
"Tapi layanan online tetap berjalan, tapi bilamana ada pelaku usaha yang datang karena tak tahu informasi ini, tetap akan kami layani," ujar Nur dalam rilis yang diterima tribun-timur.com, Rabu (18/3/2020).
Namun, lanjut Nur, pelaku usaha tidak perlu risau.
"Karena Satgas Produk Halal tetap membuka pendaftaran online bagi para pelaku usaha dengan cara mengisi data dan mengupload dokumen lengkap dalam satu file berupa format pdf dan scan di http://bit.ly/2OE7JUM," jelasnya.
Adapun kelengkapan berkas pendukung lainnya akan diinformasikan ke nomor kontak yang diisi pada formulir nantinya.(*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, @fadhlymuhammad
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)