Objek Wisata Malino Ditutup
Bupati Adnan Tutup Objek Wisata Malino Mulai Hari Ini
Pemerintah Kecamatan Tinggimoncong menyampaikan segera mengeluarkan surat edaran penutupan objek wisata milik Pemkab Gowa.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA -- Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Adnan Purichta Ichsan mulai menutup objek wisata di Kota Bunga Malino mulai Selasa (17/3/2020) hari ini.
Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) masuk Kabupaten Butta Bersejarah ini.
Pemerintah Kecamatan Tinggimoncong menyampaikan segera mengeluarkan surat edaran penutupan objek wisata milik Pemkab Gowa.
"Saya sementara buat surat edarannya," kata Camat Tinggimoncong, Andry Maurizt kepada Tribun, Selasa (17/3/2020) hari ini.
Andry melanjutkan, penutupan objek wisata Malino akan berlaku selama 14 hari ke depan.
Penutupan itu terhitung mulai Selasa 17 Maret 2020 hari ini hingga Selasa 31 Maret 2020 mendatang.
Penutupan itu dilakukan menindaklanjuti instruksi Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan dalam rangka pencegahan Virus Corona.
"Berdasarkan edaran Bupati Gowa," ucap Andry Maurizt.
Adapun objek wisata milik Pemkab Gowa antara lain; air terjun Takapala, Hutan Pinus Malino, serta perkemahan Lembanna.
Andry menegaskan penutupan berlaku untuk semua objek wisata guna mencegah perkumpulan massa dalam jumlah yang banyak.
"Berlaku umum untuk semua objek wisata," terang Andry Maurizt.
Sebelumnya Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Gowa, Sophian Hamdi mengatakan larangan mendatangi tempat wisata sudah tersirat dalam surat edaran Bupati Gowa.
Sophian mengatakan bahwa Bupati Gowa telah mengeluarkan larangan terhadap kegiatan massal yang menghadirkan banyak orang.
Menurutnya, larangan tersebut secara tidak langsung telah memberi larangan untuk beramai-ramai ke tempat wisata.
"Surat edaran itu kan sudah mengarah ke sana, tapi memang belum spesifik ke tempat wisata. Saya akan koordinasikan kepada pimpinan," katanya, Senin (16/3/2020) tadi malam.
