Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kampus UINAM Diliburkan

Mahasiswa UINAM Batuk-batuk Dilarang Masuk Kampus

Hal itu disampaikan melalui Surat Edaran Rektor UIN Alauddin Makassar bernomor B-809/Un.06.I/PP.00.09/03/2020.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
Ari / Tribun Timur
Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhanis 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) memutuskan meniadakan perkuliahan tatap muka sebagai bentuk pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

Hal itu disampaikan melalui Surat Edaran Rektor UIN Alauddin Makassar bernomor B-809/Un.06.I/PP.00.09/03/2020.

Surat itu ditandangani oleh Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhanis.

Dalam salinan surat yang dilihat Tribun Timur, Minggu (15/3/2020) malam, Prof Hamdan memutuskan 10 poin bentuk pencegahan penyebaran Virus Corona.

Salah satunya meniadakan perkuliahan tatap muka di kampus selama dua pekan.

Terhitung mulai Senin tanggal 16 Maret sampai dengan Sabtu 28 Maret 2020.

Sebagai gantinya, perkuliahan dialihkan secara daring dengan memanfaatkan seluruh fasilitas IT yang dimiliki ataupun yang tersedia.

"Untuk pencegahan penyebaran infeksi Covid-19 di lingkungan UIN Alauddin Makassar," kata Prof Hamdan dalam suratnya.

Berikut 10 tindakan antisipasi pencegahan Infeksi Covid-19 di kampus UIN Alauddin Makassar.

1. Perkuliahan tatap muka langsung di kelas diganti perkuliahan secara online (daring) dengan memanfaatkan seluruh fasilitas IT yang dimiliki atau yang tersedia.

2. Konsultasi akademik dan kemahasiswaan, seminar dan ujian proposal skripsi, tesis, dan disertasi tetap dilakukan seperti biasanya dengan tidak melibatkan peserta lebih dari 5 orang.

3. Bagi dosen, pegawai, atau mahasiswa yang mengidap sakit flu, demam, dan batuk dimohon untuk tidak masuk kampus dan diminta untuk istirahat di rumah sampai keadaannya membaik.

4. Pelaksanaan upacara dibatalkan, kegiatan akademik dan kemahasiswaan berupa seminar atau kuliah umum untuk sementara waktu ditangguhkan.

5. Penerimaan tamu dari luar negeri dan dari tempat tertentu di dalam negeri ditiadakan untuk sementara waktu.

6. Salat Jumat tetap dilakukan di kampus dengan membawa sajadah atau alat sujud sendiri dan durasi khutbah maksimal 7 menit untuk mempercepat pembubaran keramaian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved