Terpidana Korupsi di Tana Toraja
Terpidana Korupsi di Toraja Utara Kembalikan Uang Negara, Segini Jumlahnya
Denda tindak pidana korupsi diserahkan oleh suami Yohana yang diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Achmad Syauki.
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE - Terpidana kasus korupsi Yohana Sara Rita pada proyek Pembangunan Jalan Poros dan Jembatan Panggala'-Awan, Toraja Utara menyerahkan pembayaran denda tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makale.
Penyerahan uang sebesar Rp 200 juta berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Makale, Jumat (13/3/2020).
Denda tindak pidana korupsi diserahkan oleh suami Yohana yang diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Achmad Syauki.
Sebelumnya, Yohana dijatuhi hukuman pidana empat tahun serta denda Rp 200 juta.
Hukuman tersebut setelah Yohana terbukti secarah sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 2.979.874.786.79
" Apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurangan enam bulan oleh pengadilan Tipikor Makassar dan dikuatkan putusan Mahkamah Agung," papar Achmad Syauki.
Diketahui, Yohana merupakan PPTK proyek pembangunan jalan dan jembatan Panggala'-Awan di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Toraja Utara.
Dimana saat ini terpidana Yohana sudah menjalani hukuman penjara selama lima bulan.
"Hukuman masi berlangsung, masi tersisa tiga tahun tujuh bulan lagi," ujar Achamd Syakui.(*)
Laporan wartawan : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(/*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kasus-korupsi-yohana-sara-rita-serahkan-pembayaran.jpg)