Disorientasi Seksual
Oknum TNI Berpangkat Letnan Dua Diduga Alami Disorientasi Seksual, Tidur Bareng 3 Teman Prianya
Oknum TNI Diduga Alami Disorientasi Seksual, Tidur Bareng 3 Teman Prianya
TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang anggota TNI Angkatan Darat berpangkat Letnan Dua (Letda) di Bali diadili.
Oknum TNI berinisial DS tersebut diduga mengalami disorientasi seksual.
Dia diketahui menjalani sidang perdananya di Pengadilan Militer (Dilmil) III-14 Denpasar, Rabu (11/3/2020).
• Ungkap Prostitusi Online Sesama Jenis & Pijat Vitalitas, Polda Temukan 35 Kondom, 2 Bra & 5 Wig
• Hendak Pesta Seks & Sabu Bareng Tiga Wanita Nakal, Pemuda Dibekuk Polisi, Sudah 30 Kali Menjambret
Anggota TNI yang mulai bertugas sejak 2016 lalu tersebut dinilai melanggar kesusilaan, tidak mentaati pekerjaan dinas serta semaunya melampui perintah.

Sidang tersebut turut dihadiri Hakim anggota Letkol CHK Adfan Hendrarto, dan Mayor Laut (KH) Bagus Partha Wijaya.
Berikut pernyataannya dilansir dari Tribun Bali dalam artikel 'Oknum Anggota TNI di Bali Diadili Atas Dugaan Disorientasi Seksual'.
"Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Pertama, Pasal 281 ke-1 KUHP dan 103 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Militer," tegas Oditur Letkol CHK I Putu Gede Budiadi.
Dalam sidang tersebut turut terungkap dugaan tindak pidana yang dilakukan Letda DS pada kurun waktu tahun 2017 dan 2018 di tiga tempat berbeda dengan tiga teman prianya.
Pria bergelar sarjana psikologi tersebut diketahui bersama teman prianya berinisial A di sebuah penginapan di wilayah Canggu, Badung pada April 2017 silam.
DS juga diketahui bersama pria berinisial R di Hotel di Jalan Teuku Umar, Denpasar pada Oktober tahun 2017 lalu.
• Ungkap Prostitusi Online Sesama Jenis & Pijat Vitalitas, Polda Temukan 35 Kondom, 2 Bra & 5 Wig
• Hendak Pesta Seks & Sabu Bareng Tiga Wanita Nakal, Pemuda Dibekuk Polisi, Sudah 30 Kali Menjambret
Sementara pada tahun 2018, ia diketahui bersama seorang mahasiswa di hotel wilayah Seminyak, Kuta.
Atas dakwaan itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Indra Putra dari Korps Hukum Kodam IX Udayana langsung menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Oditur Letkol CHK I Putu Gede Budiadi.
Dalam nota eksepsinya, Indra Putra menilai uraian dakwaan Oditur kabur dan tidak jelas.
Dijelaskan, Pasal 281 ke-1 yang dialamatkan kepada terdakwa tidak tepat.
Pasal tersebut berbunyi barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan.