Hajar Ajudan Anggota DPD RI Dipolisikan,Ini Kontroversi Arya Wedakarna Pernah Tolak UAS Masuk Bali
Hajar Ajudan Anggota DPD RI Dilapor Polisi, Ini Kontroversi Arya Wedakarna Pernah Tolak UAS Masuk Bali
TRIBUN-TIMUR.COM - Anggota DPD RI asal Bali Arya Wedakarna (AWK), dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan penganiayaan kepada PTMD (21), pada Minggu (8/3/2020).
Korban mengaku penganiayaan tersebut terjadi di Kampus Universitas Mahendradata, Denpasar, Bali, Kamis (5/3/2020).
Hingga saat ini, Direktur Reserse kriminal Umum Polda Bali Kombes Andi Fairan mengatakan kasus ini masih didalami oleh penyidik.
Polisi akan meminta keterangan terlapor, AWK, ketika seluruh bukti awal terkumpul.
• Betrand Peto Disebut Anak Tiri Dalam Soal Ujian Murid SD, Respon Ruben Onsu Suami Sarwendah?
Sejauh ini, polisi telah meminta keterangan pelapor dan sejumlah saksi yang melihat penganiayaan tersebut.
Pelapor melakukan visum dan hasilnya menunjukan adanya luka pada pelipis, mata, dan leher.
Rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian pun dikumpulkan untuk menjadi bukti.
“Kalau bukti sudah cukup kami segera melakukan klarifikasi terhadap AWK. Kami tak boleh sepihak," kata Andi Fairan kepada wartawan, Kamis (12/3/2020). Berdasarkan keterangan pelapor dan saksi, PTMD merupakan ajudan AWK. Penganiayaan itu terjadi karena PTMD menjatuhkan tas AWK.
Penyidik, kata Andi, juga akan mendalami alasan PTMD tak langsung melaporkan penganiayaan itu ke polisi.
"Kami harus mempelajari kenapa korban tidak langsung melapor pada saat itu, kemudian hari korban datang didampingi kuasa hukum melapor ke sini," kata dia.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan memastikan pihaknya bakal memanggil anggota DPD RI asal Bali Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna MWS III untuk dimintai keterangan.
Pria yang akrab disapa AWK itu akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap pria berinisial PTMD (21).
"Laporan sudah masuk ke kami, kami sudah memeriksa korban dan saksi saksi dan kami sudah mengusulkan untuk dilakukan visum.
Setelah semua itu selesai, kami pastikan yang bersangkutan (AWK) pasti kami panggil," kata Andi Fairan kepada Tribun Bali, Selasa (10/3) siang.
Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh AWK dilaporkan kuasa hukum korban, Agung Sanjaya Dwijaksara dari Komponen Rakyat Bali (KRB).