Anggota TNI Khianat, Jual Senjata dan Amunisi ke KKB Papua untuk Foya-foya, Inilah Sosoknya
Anggota TNI khianat, jual senjata dan amunisi ke KKB Papua untuk foya-foya, inilah sosoknya.
Selanjutnya dia menginap selama dua hari di Kompleks Kerangpante.
Kemudian, pada 29 Juli 2019, Pratu Demisla Arista Tefbana menggunakan KM Tidar dari Dobo menuju ke Kota Sorong dan tiba pada 1 Agustus 2019.
Selama berada di Sorong, Pratu Demisla Arista Tefbana menginap di beberapa tempat secara berpindah-pindah.
Ia menginap selama 1 malam di Arteri, kemudian pukul 23.00 WIT berpindah ke rumah rekannya Neken, sampai akhirnya Pratu Demisla Arista Tefbana ditangkap pada pukul 08.02 WIT.
Pratu Demisla Arista Tefbana kemudian diterbangkan dari Sorong ke Jayapura.
Sebelumnya, Mahmil III-19 sudah menjatuhkan vonis kepada tiga mantan anggota TNI-AD yang terbukti menjual 13.431 butir amunisi ke KKB dengan hukuman berbeda, Selasa (11/2/2020).

Sersan Dua Wahyu Insyafiadi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, Prajurit Satu Okto Maure dihukum 15 tahun penjara, dan Prajurit Satu Elias K Waromi dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dipotong masa tahanan.
Pratu Demisla Arista Tefbana dinilai telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata serta amunisi, sumpah prajurit, dan Sapta Marga TNI.
Sumpah Prajurit dan Sapta Marga TNI
Inilah Sumpah Prajurit dan Sapta Marga TNI yang harus dipegang dan dipatuhi.
Demi Allah saya bersumpah/berjanji:
1. Bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Bahwa saya akan tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan.
3. Bahwa saya akan taat kepada atasan dengan tidak membantah perintah atau putusan.