Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anggota TNI Khianat, Jual Senjata dan Amunisi ke KKB Papua untuk Foya-foya, Inilah Sosoknya

Anggota TNI khianat, jual senjata dan amunisi ke KKB Papua untuk foya-foya, inilah sosoknya.

Editor: Edi Sumardi
DOK TPNPB
Ilustrasi KKB Papua. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Anggota TNI khianat, jual senjata dan amunisi ke KKB Papua untuk foya-foya, inilah sosoknya.

Pengadilan Militer III-19 Mahmil Jayapura menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Pratu Demisla Arista Tefbana (28).

Anggota Kodim 1710 Mimika ini terbukti menjual amunisi dan senjata api ke Kelompok Kriminal Bersenjata ( KKB ).

”Memutuskan untuk menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi Pratu Demisla. Terdakwa juga diberhentikan dari dinas militer TNI Angkatan Darat,” kata Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Agus P Wijoyo, sebagaimana dikutip dari Kompas.id, Kamis (12/3/2020).

Dikutip dari Antara, hakim anggota Mayor Chk Dendy Suryo Saputro mengatakan, uang hasil penjualan senjata dan amunisi digunakan untuk foya-foya.

Pratu Demisla Arista Tefbana dalam persidangan mengaku memasok amunisi dan senjata api untuk KKB melalui Moses Gwijangge

Pratu Demisla Arista Tefbana mengenal Moses saat bergabung dalam pasukan pengamanan daerah rawan di Jita, Kabupaten Mimika.

Moses yang kabur bersama satu pucuk senjata api itu menerima 1.300 butir amunisi.

Pratu Demisla Arista Tefbana (28) dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Mahmil III-19 Jayapura, Papua pada Kamis (12/3/2020), malam karena terbukti menjual amunisi dan senpi ke KKB.
Pratu Demisla Arista Tefbana (28) dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Mahmil III-19 Jayapura, Papua pada Kamis (12/3/2020), malam karena terbukti menjual amunisi dan senpi ke KKB. (ANTARA/EVARUKDIJATI)

Amunisi itu dibeli seharga Rp 100.000 per butir, sedangkan senpi dijual Rp 50 juta.

Ribuan amunisi dan senpi itu diperoleh Pratu Demisla Arista Tefbana dari rekannya dengan alasan untuk berburu.

Pratu Demisla Arista Tefbana sebelumnya ditangkap di Sorong, Papua Barat, pada 4 Agustus 2019, setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 2 pekan.

Proses penangkapan Demisla dimulai sejak pukul 02.15 WIT.

Saat itu, tim Gabungan melaksanakan pengendapan dan pengintaian terhadap DPO di sebuah rumah Jalan Jenderal A Yani KM 8 Melati Raya Kompleks, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong.

Setelah menerima informasi dari sumber tertutup, pukul 08.02 WIT, DPO ditangkap ketika sedang mengikuti acara kedukaan.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di Makodim 1802/Sorong, diperoleh keterangan bahwa Pratu Demisla Arista Tefbana pada 24 Juli 2019 menggunakan kapal perintis dari Kabupaten Mimika menuju Kabupaten Dobo.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved