Proses Lelang Paket Pekerjaan di Sulbar
PUPR Tarik Proses Lelang Paket Pekerjaan di Sulbar, Anggota DPR-DPD RI Diminta Turun Tangan
Aspirasi dimaksud, terkait surat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor: PB. 01 DK/162 terkait proses pengadaan barang dan jasa.
Penulis: Nurhadi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU -- DPR-RI dan DPD RI Dapil Sulbar diharapkan mampu menjembatani aspirasi Lintas Asosiasi dan Kontraktor Lokal Sulbar ke pemerintah Pusat.
Aspirasi dimaksud, terkait surat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor: PB. 01 DK/162 terkait proses pengadaan barang dan jasa.
Poin di dalam surat itu, proses pengadaan barang dan jasa yang melekat di Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Bengkulu dan Sulbar, diambil alih untuk diproses di BP2JK DKI Jakarta.
Anggota Asosiasi dan Kontraktor lokal Hasbi menolak keras kebijakan itu, selain karena menghambat pemberdayaan kontraktor lokal juga merugikan Povinsi Sulbar.
“Bayangkan kalau kita harus mengurus administrasi di Jakarta, tentu itu butuh biaya tiket kesana, mahal, ini sangat merugikan," ungkapnya.
Karenanya ia meminta pihak pemprov Sulbar dan DPRD Sulbar memberikan perhatian kepada Asosiasi dan Kontraktor Lokal di Sulbar.
Bahkan pihaknya akan membuat tembusan hingga ke DPD dan DPR RI, agar turun tangan memberikan perhatian atas masalah tersebut.
"Kita harap perwakilan kita di DPR RI maupun DPD RI di Jakarta, agar aspirasi kami di daerah disampaikan ke pemerintah pusat, dan diperjuangkan," katanya.
Dalam surat Kementerian PUPR juga dijelaskan bahwa pengalihan proses lelang bertujuan menertibkan proses pengadaan barang/ jasa.
Dalam hal ini, seluruh paket pekerjaan pengadaan Barang dan Jasa yang belum dilaksanakan di Bengkulu dan Sulbar agar dilaksanakan di BP2JK DKI Jakarta.
Sementara paket yang sementara proses tender dan belum menetapkan pemenang, segera dilakukan penggantian Pokja Pemilihan, dan proses pemilihannya dilaksanakan di BP2JK DKI Jakarta.
Untuk paket yang dalam masa sanggah atau belum diterbitkan SPPBJ, agar dilakukan reviu kembali oleh Tim Pendampingan Direktorat Pengadaan Jasa Konstruksi.
Selain itu, untuk paket gagal tender, akan ditindaklanjuti kemudian oleh BP2JK DKI Jakarta. Surat itu berlaku sebagaimana tanggal surat itu dibuat, 28 Februari 2020. Hal inilah yang menjadi atensi bagi Asosiasi dan Kontraktor Lokal. Dinilai bepotensi merugikan daerah. (tribun-timur.com)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(/*)
