DJP Online
LOGIN DJP Online djponline.pajak.go.id - Ini Cara Lapor SPT Online e-Filing 1770 S dengan Formulir
LOGIN DJP Online djponline.pajak.go.id - Ini Cara Lapor SPT Online e-Filing 1770 S dengan Formulir
7. Lampiran II
Bagian A: Isikan data Penghasilan Final. Pastikan sesuai dengan bukti potong yang Anda terima.
Bagian B: Isikan daftar harta yang Anda miliki pada akhir tahun. Data harta yang telah Anda input pada tahun sebelumnya dapat ditampilkan kembali melalui menu Harta pada SPT Tahun Lalu dan lakukan penyesuaian.
Bagian C: Isikan daftar utang pada akhir tahun. Data utang yang telah Anda input pada tahun sebelumnya dapat ditampilkan kembali melalui menu Utang pada SPT Tahun Lalu dan lakukan penyesuaian
Bagian D: Isikan daftar susunan anggota keluarga sesuai dengan kondisi keluarga pada awal tahun pajak. Jika tidak ada perubahan, Klik Langkah Berikutnya.
8. Lampiran I
Bagian A: Isikan Penghasilan Neto Dalam Negeri yang Bukan Final. Jika tidak ada, Klik Lanjut ke B.
Bagian B: Isikan Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) UU Pajak Penghasilan. Jika tidak ada, Klik Lanjut ke C.
Bagian C: Isikan Daftar Pemotongan atau Pemungutan PPh dari Bukti Potong.

*Pilih Pasal 21
*NPWP Pemotong Pajak (Pada kertas Bukti Potong yang Anda terima, Identitas Pemotong ada pada bagian bawah).
*Nomor Bukti Pemotongan (Pada kertas Bukti Potong yang Anda terima, Nomor Pemotong ada pada bagian atas).
*Tanggal Bukti Pemotongan (Pada kertas Bukti Potong yang Anda terima, Tanggal Bukti Pemotongan ada pada bagian bawah)
*Jumlah PPh yang Dipotong (Pada kertas Bukti Potong yang Anda terima, Jumlah PPh yang Dipotong ada pada nomor 20).

Bagian ini sangat penting dan terkadang dilupa untuk diisi. Pastikan Anda mengisinya ya.