2 Bintara Tinggi Polrestabes Makassar Masuk DPO atau Akan Ditangkap, Kok Bisa? Berikut Kasusnya
Dua bintara tinggi Polrestabes Makassar masuk DPO atau akan ditangkap, kok bisa? Berikut kasusnya.
TRIBUN-TIMUR.COM - Dua bintara tinggi Polrestabes Makassar masuk DPO atau akan ditangkap, kok bisa? Berikut kasusnya.
Sebanyak 2 personel Polrestabes Makassar buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO ).
Keduanya adalah Aiptu Max Sahal dan Aiptu Andi Patto Hadjar, bintara pada Bagian Sumda Polrestabes Makassar.
Apa pelanggarannya sehingga mereka masuk DPO?
Dikutip dari laman resmi Polrestabes Makassar polrestabesmakassar.com, keduanya diduga telah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri dengan cara tidak melaksanakan tugas.
Aiptu Max Sahal tidak masuk kantor serta tidak melaksanakan tugas selama 5 tahun sejak 2 Februari 2015 tanpa ada pemberitahuan atau izin yang sah dari pimpinan.
Sementara Aiptu Andi Patto Hadjar tidak masuk kantor serta tidak melaksanakan tugas sejak 20 Januari 2015 secara berturut-turut tanpa ada pemberitahuan atau izin yang sah dari pimpinan.
Pencarian dilakukan berdasarkan keduanya melanggar pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Kasi Propam Polrestabes Makassar Kompol Awaluddin melalui laman polrestabesmakassar.com mengatakan, apabila yang bersangkutan telah ditemukan segera menghubungi kepolisian di nomor handphone 0821 8919 4567 atau 0812 4238 564 atau e-mail idik.propam.polrestabesmks@gmail.com.
Isi Surat DPO
Polrestabes Makassar telah menerbitkan surat DPO terhadap keduanya pada waktu yang berbeda.
Surat DPO terhadap DPO Aiptu Max Sahal diterbitkan pada 29 Februari 2020 yang ditandatangani Kapolrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono.
Sementara surat DPO terhadap Aiptu Andi Patto Hadjar diterbitkan pada 9 September 2019 yang ditandatangani Wakapolrestabes Makassar AKBP Adhi Purboyo.
Selengkapnya, berikut isi surat DPO keduanya.

DPO Max Sahal
Nomor: DPO/02/II/2020/Sipropam
1. Nama: Max Sahal
2. Pangkat/NRP: Aiptu/63030419
3. Jabatan: Ba Bag Sumda (pembinaan)
2. Kesatuan: Polrestabes Makassar
3. Agama: Islam
4. Tempat, tanggal lahir: Manado, 27 Maret 1963
5. Suku/bangsa: Manado/Indonesia
6. Alamat terakhir: Jl Tamalate II nomor 75 Perumnas
7. Ciri-ciri khusus:
a. tinggi: 164 cm
b. perawakan: sedang
c. bentuk muka: oval
d. warna/jenis rambut: hitam ikal
e. bentuk mata: bulat
f. hidung: sedang
g. warna kulit: sawo matang
8. Alamat orang tua: -
9. Dasar pencarian: LP/40/VIII/2015/SI Propam, tanggal 13 Agustus 2015.
10. Melanggar pasal: Pasal 14 Ayat 1 Huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
11. Meninggalkan tugas: Sejak 2 Februari 2015 sampai dengan sekarang.
12. Maksud pencarian: untuk dilakukan penangkapan dan dilaporkan ke Polrestabes Makassar.
13. Keterangan lain: Apabila yang bersangkutan telah ditemukan segera menghubungi kami di nomor HP 08124238564
Nomor: DPO/01/IX/2019/Sipropam
Identitas:
a. Tinggi badan: 171 cm
b. Berat badan: 65 Kg
c. Rambut: Hitam lurus
d. Mata: Biasa/bulat
e. Hidung: lurus
f. Muka: Oval
g. Warna kulit: Sawo matang
h. Bentuk tubuh: Kurus
i. Tanda istimewa: -
1. Nama lengkap: Andi Patto Hadjar
2. Pangkat/NRP: Aiptu/63050738
3. Jabatan/kesatuan: Bintara Bagian Sumda (pembinaan)/Polrestabes Makassar
4. Jenis kelamin: Laki-laki
5. Agama: Islam
6. Tempat/tanggal lahir: Ujungpandang, 29 Mei 1963
7. Suku/bangsa: Palu/Indonesia
8. Alamat terakhir: Jl Baji Pangasseng nomor 41, Kelurahan Tamparang Keke, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar
9. Pelanggaran: Terperiksa telah meninggalkan tugas sejak 20 Januari 2015 sampai dengan sekarang secara berturut-turut tanpa adanya keterangan yang sah dari pimpinan.
10. Dasar pencarian: Laporan Polisi Nomor: LP/56/XII/2018/Sipropam, tanggal 3 Desember 2018.
11. Melanggar pasal: Pasal 14 Ayat 1 huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
12. Maksud pencarian: Untuk dilakukan penangkapan dan dilaporkan ke Polrestabes Makassar.
13. Keterangan lain: Jika yang bersangkutan berada di wilayah KA, aga ditangkap/dilaporkan ke Kapolrestabes Makassar atau menghubungi nomor telepon Kasi Propam 0821 8919 4567.(*)