Tribun Mamuju
Kontraktor Lokal Tolak Kebijakan PUPR Alihkan Lelang Pekerjaan di Sulbar ke DKI Jakarta
Hal itu tertuang dalam surat KemenPUPR Nomor: PB. 01 DK/162 terkait proses pengadaan barang dan jasa, di Pemprov Sulbar yang dialihkan ke wilayah DKI
Penulis: Nurhadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), mengambil alih proses pengadaan barang dan jasa yang ada di Sulbar.
Hal itu tertuang dalam surat KemenPUPR Nomor: PB. 01 DK/162 terkait proses pengadaan barang dan jasa, di Pemprov Sulbar yang dialihkan ke wilayah DKI Jakarta.
Aliansi Asosiasi Kontraktor Lokal Sulbar menolak kebijakan tersebut.
Mereka mendesak Kementerian PUPR agar segera mengembalikan proses lelang pengadaan barang dan jasa di BP2JK Provinsi Sulbar.
Ketua Asosiasi Kontraktor Sulbar, Misbahuddin mengatakan, pihaknya merasa dirugikan atas kebijakan itu.
Ia bersama kontraktor lokal serta tokoh masyarakat di Sulbar menyesalkan kebijakan itu.
"Ini menjadi preseden buruk di daerah kita, tidak memberdayakan kontraktor lokal. Kalau memang proses administrasi yang dipermasalahkan, kenapa tidak kita bicarakan dengan baik, kami juga siap perbaiki," ujar Misbahuddin kepada wartawan di Mamuju, Selasa (10/3/2020).
Ia menegaskan proses lelang pengadaan untuk di daerah harap dikembalikan ke daerah setempat.
Pertimbangan lain, terkait persoalan akses bagi Kontraktor lokal yang harus mengeluarkan dana yang cukup besar jika dilakukan di DKI Jakarta.
"Ini bukan masalah sepeleh, sehingga harus direspon oleh Pemprov karena ini merupakan tamparan,"ujarnya.
Perwakilan Kontraktor Lokal Maksum Dg. Mannassa menuturkan, kasian Kontraktor lokal jika pusat pengurusan pengadaan ini harus di Jakarta.
Butuh biaya mahal hanya untuk mengurus administrasi.
Maksum pun menegaskan, pernyataan sikap penolakan itu bakal ditembuskan ke DPRD Sulbar dan Pemprov Sulbar.
"Bahkan hari ini kita akan sampaikan ke pihak Balai Pelaksanaan Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK), ini sangat merugikan kita sebagai warga Sulbar," tuturnya.
Kepala Tata Usaha (KTU) BP2JK Wilayah Sulbar Faika Makhyani, membenarkan adanya kebijakan itu, dia pun tidak tahu menahu latar belakang kebijakan tersebut.