Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Iuran Terbaru BPJS Kesehatan Setelah Kenaikan Dibatalkan Mahkamah Agung hingga Ancaman Sri Mulyani

Lembaga Mahkamah Agung akhirnya membatalkan kebijakan pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Kolase Kompas.com/Istimewa
Iuran Terbaru BPJS Kesehatan Setelah Kenaikan Dibatalkan Mahkamah Agung hingga Ancaman Sri Mulyani 

TRIBUN-TIMUR.COM-Lembaga Mahkamah Agung akhirnya membatalkan kebijakan pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam putusannya Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS kesehatan yang diberlakukan pemerintah per 1 Januari 2020.

Alasan Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS mempertimbangkan asas keadilan. Menurut MA, kenaikan iuran membebani masyarakat dan tidak diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan BPJS dan fasilitas kesehatan.

Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan
Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan (Ist)

MA pun berpedoman dengan amanat Undang Undang Dasar 1945 di mana negara harus menjamin pemberian upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani pun menyatakan masih akan mengkaji kembali khusunya terkait dengan dampak yang akan ditimbulkan.

Sri Mulyani menjelaskan saat ini keungan BPJS Kesehatan tengah merugi sehingga pertimbangan untuk menaikkan iuran dinilai tepat.

Dikutip dari dokumen putusan MA, menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya, antara lain UUD 1945, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Adapun pasal ini menjelaskan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen.

"Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres RI Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Tidak Mempunyai Hukum Mengikat," demikian putusan tersebut.

Secara rinci, ini bunyi pasal yang dinyatakan tidak mempunyai hukum mengikat:

Pasal 34 (1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:

a. Rp 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau

c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

Ancaman Sri Mulyani

Menteri Keuangan, Sri Mulyani
Menteri Keuangan, Sri Mulyani (Kompas.com)

Jika iuran BPJS Kesehatan batal naik, Sri Mulyani mengancam akan menarik kembali dana Rp 13,5 triliun yang sudah disuntikkan ke BPJS Kesehatan untuk membayarkan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran ( PBI) pemerintah pusat dan daerah yang naik dari Rp 23.500 menjadi Rp 42.000.

Selain itu, Menkeu juga menyesuaikan iuran Peserta Penerima Upah (PPU) pemerintah, yaitu TNI, POLRI dan ASN yang ditanggung oleh pemerintah di mana tarifnya menjadi 5 persen dari take home pay sebesar Rp 8 juta menjadi Rp 12 juta.

Pasalnya, BPJS Kesehatan berada dalam kondisi keuangan defisit mencapai Rp 32 triliun di 2019.

"Jika meminta Perpres dibatalkan maka Menkeu yang sudah transfer Rp 13,5 triliun 2019 saya tarik kembali," ujar Sri Mulyani ketika memberikan penjelasan kepada anggota DPR di Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Sri Mulyani mengatakan dalam memberikan jaminan sosial kepada masysarakat, pemerintah juga perlu memerhatikan kondisi keuangan negara.

Ditambah lagi, pemberian jaminan sosial terutama dalam hal kesehatan perlu dilakukan secara berkelanjutan.

Namun demikian, BPJS Kesehatan sebagai lembaga yang memberikan pelayanan tersebut justru mencatatkan defisit sejak 2014.

"Sejak program jaminan sosial dilaksanakan 2014 BPJS terus mengalami defisit dengan tren semakin besar tiap tahun. Itu semua harus diakui karena fakta. Tahun 2014 defisit Rp 9 triliun, kemudian disuntik Rp 5 triliun. Tahun 2016 turun Rp 6 triliun dan disuntik Rp 6 triliun," ujar dia.

Jumlah defisit tersebut kembali meningkat di 2017 yang sebesar Rp 13 triliun dan tahun 2018 sebesar Rp 19 triliun.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut mengatakan, dengan kondisi saat ini BPJS Kesehatan belum mampu memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran kepada mitra kerjanya yaitu rumah sakit.

Padahal banyak pula rumah sakit yang sedang dalam kondisi sulit.

"Sistem BPJS kita tidak mampu memenuhi kewajibannya dari sisi kewajiban pembayaran. Padahal disebutkan BPJS maksimal 15 hari membayar. Namun banyak kewajiban BPJS Kesehatan yang bahkan sampai lebih dari 1 tahun tidak dibayarkan," ujar Sri Mulyani.

"Banyak rumah sakit mengalami situasi sangat sulit," jelas dia.

Tarif Terbaru Iuran BPJS Kesehatan

Karena kenaikan iuran BPJS dibatalkan, maka berikut rincian biaya iuran tiap segmennya:

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Segmen ini dikenai biaya iuran sebesar Rp 23.000.

Besaran iuran ini juga berlaku bagi peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD).

 Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.

2. Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P)

Segmen yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, dikenai besaran iuran sebesar 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, di mana 3 persen ditanggung oleh Pemerintah dan 2 persen ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan. 

3. Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU)

Segmen ini dikenai iuran sebesar 5 persen dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta, di mana 4 persen ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1 persen ditanggung oleh Pekerja.

4. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri

-Kelas 3 dikenai iuran sebesar Rp25.500 per jiwa

-Kelas 2 dikenai iuran sebesar Rp51.000 per jiwa

-Kelas 1 dikenai iuran sebesar Rp80.000 per jiwa

(*)

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved