Iran BPJS
Iuran PBI Sulsel Defisit Rp 158 M, MA Batalkan Kenaikan, Diskes Tunggu Surat Kemenkes
Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Dinkes Sulsel) mencatat jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Sulsel mencapai 1.735.220 jiwa.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Dinkes Sulsel) mencatat jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Sulsel mencapai 1.735.220 jiwa.
Dimana Pemprov Sulsel harus menanganggarkan Rp 42 ribu per orang pada 2020 ini, angka itu naik sekitar Rp 19 ribu dari sebelumnya Rp 23 ribu per orang.
Anggaran yang disiapkan untuk membayar PBI APBD Sulsel untuk tahun 2020 hanya Rp 191 miliar.
Bila dikalkulasi, angka tersebut hanya mampu membayar iuran hingga Juli 2020 mendatang.
Kepala Penanggung Jawab Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Dinas Kesehatan Sulsel, Hasbullah menuturkan defisit BPJS Kesehatan (BPJSKes) untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) mencapai Rp 158 miliar.
"Defisit tersebut diharapkan ditutupi dari DBH pajak rokok 2019. Tidak hanya Pemerintah Provinsi saja, tetapi juga bisa menutupi klaim yang tak terbayarkan di kabupaten/kota," kata Hasbullah dalam pemaparannya di Rapat Monitoring dan Evaluasi pemanfaatan dana bagi hasil pajak rokok di Hotel Sheraton Jl Andi Djemma Makassar, Senin (9/3/2020).
Ia mengaku daerah kesulitan menutupi defisit tersebut dari anggaran daerah karena penetapan APBD sudah ditetapkan sebelum aturan presiden tentang kenaikan iuran BPJSKes keluar.
"Mau tidak mau, pemerintah daerah hanya mengandalkan dana bagi hasil saja. Tidak hanya Pemprov Sulsel, tapi kami juga berharap kepada seluruh Pemkab agar bisa menutupi defisit pembayaran PBI ini dari DBH Pajak Rokok," tuturnya.
Karena PBI APBD itu sistem pembayarannya 60 dan 40. Dimana 60 persen untuk Pemprov dan 40 untuk Pemkab.
Namun, saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kenaikan iuran BPJSKes. Apakah defisit anggaran dapat teratasi?
Kepala Dinkes Sulsel, dr Muhammad Ichsan Mustari yang dikonfirmasi Selasa (10/3/2020) belum ingin berkomentar terkaitan pembatalan kenaikan iuran itu.
"Saya belum bisa berpendapat, soalnya saya tunggu surat resmi dari Kemenkes terkait berita dari MA tersebut," ujarnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
(*)