Pemerkosaan
Terungkap Fakta Baru Persetubuhan Pemuka Agama & Gadis 26 Tahun di Tempat Ibadah
Terungkap Fakta Baru Persetubuan Pemuka Agama & Gadis 26 Tahun di Tempat Ibadah
TRIBUN-TIMUR.COM - Terungkap Fakta Baru Persetubuan Pemuka Agama & Gadis 26 Tahun di Tempat Ibadah
Kasus dugaan persetubuhan pendeta HL (50) bersama jemaat IW (26), masih dalam pengembangan polisi.
Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, mencari fakta-fakta persetubuan di sebuah tempat ibadah di Surabaya tersebut.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menduga korban dugaan kejahatan persetubuhan yang dilakukan HL akan bertambah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidiknya, bahwa kekerasan seksual itu tak cuma dilakukan terhadap IW atau diduga korban lebih dari satu.
• Bagian Dada Siswi SMA Diremas-remas oleh Teman, Korban Tak Berontak, Hanya Minta Ampun, Video Viral
• Fakta-fakta Penculikan Anak oleh Pria Bertopeng di Pangkep Sulsel, Berawal dari Pengakuan RW
"Belum tahu. Baru informasi. Kami akan menunggu dengan adanya ini, tidak menutup kemungkinan ada pengaduan yang lain," katanya di Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Senin (9/3/2020).
Kendati belum ada laporan baru mengenai korban tambahan itu, Luki akan terus mengusut kasus tersebut.
"Kami masih mendalami isu itu, informasi kami dalami, kan tidak sedalam itu. Informasi adalah bukti. Fakta-fakta lapangan sehingga kami akan putuskan," pungkasnya.
Jefri Simatupang kuasa hukum pendeta HL (50) yang diduga merudapaksa IW (26) di sebuah tempat ibadah di Surabaya, berharap kepolisian tidak mengada-ada dalam menjalankan proses hukum pada kliennya.
Ia merasa keberatan dengan tuduhan adanya korban tambahan atas kasus yang menimpa kliennya.
Jefri berharap, pihak penyidik segera memperjelas siapa korban tambahan yang dimaksud, dan apakah korban tersebut sudah membuat laporan resmi ke kepolisian.
"Kalau memang dari kepolisian monggo ditanyakan, betul enggak, siapa namanya," katanya saat dihubungi SURYAMALANG.COM, Senin (9/3/2020).
Jefri mengaku enggan menanggapi temuan yang tak mendasar tersebut.
Pihaknya ingin fokus pada penanganan hukum kliennya yang sedang bergulir.
"Kami masih dalam proses ini ya kami masih fokus disini dulu," pungkasnya.
• Bagian Dada Siswi SMA Diremas-remas oleh Teman, Korban Tak Berontak, Hanya Minta Ampun, Video Viral
• Fakta-fakta Penculikan Anak oleh Pria Bertopeng di Pangkep Sulsel, Berawal dari Pengakuan RW
"Belum tahu. Baru informasi. Kami akan menunggu dengan adanya ini, tidak menutup kemungkinan ada pengaduan yang la
Pendeta Sakit Jantung
Pendeta berinisial HL (50) yang menjadi tersangka atas kasus persetubuhan terhadap cewek Surabaya berinisial IW (26), mengajukan penangguhan penahanan.
Pasalnya, HL mengidap penyakit jantung dan masih dalam pengawasan kesehatan kedokteran.
Menurut kuasa hukumnya, Jefri Simatupang, dalam pengajuan penangguhan penahanan itu dijamin langsung oleh pihak keluarga HL, dalam hal ini, istrinya.
Dan usulan pengajuan penangguhan penahanan tersebut sudah disampaikan kepada pihak Ditreskrimum Polda Jatim, Sabtu (7/3/2020) kemarin.
"Kami punya rekam mediknya bahwa memang beliau sakit jantung," ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Senin (9/3/2020).
Menurut Jefri, kondisi kesehatan kliennya terbilang riskan. Beberapa kali acap kumat, dan masih terus diawasi penanganan dokter.
"Klien kami itu kalau tidur harus pakai alat pernafasan. Dan kemarin pada saat ditangkap mulai kumat, karena dia memang masih sering kontrol. Dan yang kedua saat diperiksa kesehatan tekanan darahnya 190," tuturnya.
Jefry mengatakan, pihaknya akan tetap menghargai proses hukum yang terus bergulir di kepolisian.
Termasuk memasrahkan sepenuhnya usulan penangguhan penahanan tersebut; apakah diterima atah sebaliknya.
• Bagian Dada Siswi SMA Diremas-remas oleh Teman, Korban Tak Berontak, Hanya Minta Ampun, Video Viral
• Fakta-fakta Penculikan Anak oleh Pria Bertopeng di Pangkep Sulsel, Berawal dari Pengakuan RW
"Belum tahu. Baru informasi. Kami akan menunggu dengan adanya ini, tidak menutup kemungkinan ada pengaduan yang la
"Itu pun klien kami tetap mau menghargai dan menghadapi proses hukum. Dikabulkan atau tidak terserah kepolisian," pungkasnya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengaku masih belum bisa memberikan tanggapan terkait adanya pengajuan penangguhan penahanan tersebut.
Pasalnya, dirinya belum memperoleh laporan tersebut dari pihak Ditreskrimum Polda Jatim.
"Belum dapat konfirmasi dan bahan release dari penyidik Ditreskrimum Polda Jatim," kata Trunoyudo.
Lalu SURYAMALANG.COM mencoba menghubungi Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie, namun belum direspon.
Sebelumnya, pengusutan kasus tersebut berawal dari sebuah laporan yang dibuat pihak keluarga korban, Kamis (20/2/2020) silam.
Dengan nomor laporan polisi: LPB/155/II/2020/UM/SPKT. Hari Kamis tanggal 20 Februari 2020 Jam 14.00 WIB.
HL dilaporkan atas dugaan merudapaksa seorang wanita berinisial IW (26) hingga menimbulkan trauma dan luka psikologis.
Pasalnya, perbuatan terlapor dilakukan terhadap korban saat, berusia di bawah umur, kisaran 12 tahun.
Belakangan diketahui perbuatan terlapor tak cuma sekali.
HL telah merudapaksa IW selama tujuh tahun, sejak 2005 hingga 2011.
Kronologi terbongkarnya perbuatan pendeta HL merudapaksa wanita berinisal IW (26) selama 7 tahun, terjadi saat korban bersama pasangannya hendak melangsungkan pernikahan.
• Bagian Dada Siswi SMA Diremas-remas oleh Teman, Korban Tak Berontak, Hanya Minta Ampun, Video Viral
• Fakta-fakta Penculikan Anak oleh Pria Bertopeng di Pangkep Sulsel, Berawal dari Pengakuan RW
"Belum tahu. Baru informasi. Kami akan menunggu dengan adanya ini, tidak menutup kemungkinan ada pengaduan yang la
Lazimnya sebuah proses sakral dalam tradisi agama yang dianut mereka, bahwa pelaksanaan prosesi sakral pernikahan sepasang mempelai harus melibatkan seorang pendeta.
Saat kedua orangtua korban menyarankan IW dan calon suaminya dinikahkan oleh pendeta HL, ternyata korban menolak keras.
"Orangtuanya ini meminta dinikahkan di gereja pendeta ini, lah pada saat itu anak itu memberontak, baru terungkap," ungkap Perwakilan Keluarga Korban, Jeannie Latumahina saat ditemui awak media di Mapolda Jatim, Senin (2/3/2020) kemarin.
Dari penolakan itulah, terbongkarlah semua perbuatan HL selama ini.
Pihak orangtua korban yang shock karena tidak mengetahui sama sekali perbuatan bejat itu telah dilakukan selama tujuh tahun, lantas melaporkan pendeta HL ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jatim, Kamis (20/3/2020).
Jefri Simatupang mengatakan akan mematuhi proses hukum yang sedang dijalani kliennya.
Selain menghormati proses hukum yang bergulir, lanjut Jefri, pihaknya juga akan menghargai hak-hak korban.
Kendati begitu, pihaknya ingin mengklarifikasi sejumlah dugaan yang tak mendasar diarahkan pada kliennya.
Di antaranya, perihal lama waktu dugaan kekerasan seksual yang disangkakan kepada kliennya.
Kemudian, dugaan adanya pemerkosaan yang sejatinya tidak benar.
"Kalau kami melihat dari kasus, tentu kami bantah, terjadi pencabulan selama 17 tahun. Yang kedua, ada pemberitaan bahwa ada pemerkosaan itu tidak ada," ujarnya.
Jefri berharap kepolisian tetap objektif dalam memproses kasus tersebut.
"Lalu pertanyaannya apakah ada pencabulan? Itu yang sedang kami cari. Ada atau tidak ada pencabulan, pembuktiannya di pengadilan," tuturnya.
Bilamana proses hukum nantinya membuktikan bahwa kliennya tidak melakukan hal yang dituduhkan, Jefri berharap, kliennya bisa dibebaskan.
• Bagian Dada Siswi SMA Diremas-remas oleh Teman, Korban Tak Berontak, Hanya Minta Ampun, Video Viral
• Fakta-fakta Penculikan Anak oleh Pria Bertopeng di Pangkep Sulsel, Berawal dari Pengakuan RW
"Belum tahu. Baru informasi. Kami akan menunggu dengan adanya ini, tidak menutup kemungkinan ada pengaduan yang la
Namun bila memang terbukti sebaliknya, kliennya siap diproses hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Kami siap untuk membuka kebenaran. Kebenaran itu seperti apa, ya nanti akan kita buka, biarkan juga polisi yang diwakili jaksa untuk membuka bukti-buktinya apa."
"Dan kami siap untuk membela hak-hak hukum, kalau memang klien kami bisa dibuktikan bersalah dan melakukan secara hukum silahkan dihukum. Tapi kalau tidak terbukti, maka kami minta klien kami dibebaskan," pungkasnya.
Sebelumnya, pengusutan kasus tersebut berawal dari sebuah laporan yang dibuat pihak keluarga korban, Kamis (20/2/2020) silam.
Dengan nomor laporan polisi: LPB/155/II/2020/UM/SPKT. Hari Kamis tanggal 20 Februari 2020 Jam 14.00 WIB.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan (SURYAMALANG.COM/Luhur Pambudi)
Perihal Surat Penangguhan Penahanan
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menegaskan, belum ada surat penangguhan penahanan dari pihak kuasa hukum pemuka agama HL (50) yang diduga merudapaksa cewek di bawah umur IW (26) di sebuah tempat ibadah di Kota Surabaya.
"Semua itu hak daripada tersangka. Boleh boleh aja. Tapi sampai sekarang belum ada," katanya di depan Lobby Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Senin (9/3/2020).
Bilamana disebut-sebut bahwa surat penangguhan penahanan itu didasarkan oleh kondisi kesehatan HL yang tak memungkinkan; karena mengalami sakit jantung hingga kesulitan bernafas.
• Bagian Dada Siswi SMA Diremas-remas oleh Teman, Korban Tak Berontak, Hanya Minta Ampun, Video Viral
• Fakta-fakta Penculikan Anak oleh Pria Bertopeng di Pangkep Sulsel, Berawal dari Pengakuan RW
"Belum tahu. Baru informasi. Kami akan menunggu dengan adanya ini, tidak menutup kemungkinan ada pengaduan yang la
Luki membantahnya. Pasalnya, kondisi terkini HL sudah mendekam di gedung tahanan Mapolda Jatim dalam keadaan sehat.
"HL ditahan. Sehat (kondisi kesehatan). Kami nanti ada dokter (sakit jantung kambuh)," jelas Luki.
Sementara itu, Kuasa Hukum HL, Jefri Simatupang membantah bilamana pihaknya belum memberikan surat penangguhan penahanan tersebut.
Jefri mengungkapkan, surat tersebut diserahkannya kepada pihak penyidik bersamaan dengan pemindahan tersangka pada Sabtu (7/3/2020) kemarin.
Bahkan pihaknya mengklaim sudah mendapat tanda bukti bahwa suratnya telah diterima pihak penyidik.
"Sabtu kami layangkan. Ada kami sudah ajukan penangguhan penahanan. Kalau polisi bilang belum, kami sudah ada tanda terimanya kok," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Baru Pemuka Agama Menodai Cewek Surabaya, Diduga Korbannya Lebih dari Seorang