Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemerkosaan

Terungkap Fakta Baru Persetubuhan Pemuka Agama & Gadis 26 Tahun di Tempat Ibadah

Terungkap Fakta Baru Persetubuan Pemuka Agama & Gadis 26 Tahun di Tempat Ibadah

Editor: Ansar
Surya.co.id
Terungkap Fakta Baru Persetubuan Pemuka Agama & Gadis 26 Tahun di Tempat Ibadah 

"Belum dapat konfirmasi dan bahan release dari penyidik Ditreskrimum Polda Jatim," kata Trunoyudo.

Lalu SURYAMALANG.COM mencoba menghubungi Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie, namun belum direspon.

Sebelumnya, pengusutan kasus tersebut berawal dari sebuah laporan yang dibuat pihak keluarga korban, Kamis (20/2/2020) silam.

Dengan nomor laporan polisi: LPB/155/II/2020/UM/SPKT. Hari Kamis tanggal 20 Februari 2020 Jam 14.00 WIB.

HL dilaporkan atas dugaan merudapaksa seorang wanita berinisial IW (26) hingga menimbulkan trauma dan luka psikologis.

Pasalnya, perbuatan terlapor dilakukan terhadap korban saat, berusia di bawah umur, kisaran 12 tahun.

Belakangan diketahui perbuatan terlapor tak cuma sekali.

HL telah merudapaksa IW selama tujuh tahun, sejak 2005 hingga 2011.

 

Kronologi terbongkarnya perbuatan pendeta HL merudapaksa wanita berinisal IW (26) selama 7 tahun, terjadi saat korban bersama pasangannya hendak melangsungkan pernikahan.

 Bagian Dada Siswi SMA Diremas-remas oleh Teman, Korban Tak Berontak, Hanya Minta Ampun, Video Viral

 Fakta-fakta Penculikan Anak oleh Pria Bertopeng di Pangkep Sulsel, Berawal dari Pengakuan RW

"Belum tahu. Baru informasi. Kami akan menunggu dengan adanya ini, tidak menutup kemungkinan ada pengaduan yang la

Lazimnya sebuah proses sakral dalam tradisi agama yang dianut mereka, bahwa pelaksanaan prosesi sakral pernikahan sepasang mempelai harus melibatkan seorang pendeta.

Saat kedua orangtua korban menyarankan IW dan calon suaminya dinikahkan oleh pendeta HL, ternyata korban menolak keras.

"Orangtuanya ini meminta dinikahkan di gereja pendeta ini, lah pada saat itu anak itu memberontak, baru terungkap," ungkap Perwakilan Keluarga Korban, Jeannie Latumahina saat ditemui awak media di Mapolda Jatim, Senin (2/3/2020) kemarin.

Dari penolakan itulah, terbongkarlah semua perbuatan HL selama ini.

Pihak orangtua korban yang shock karena tidak mengetahui sama sekali perbuatan bejat itu telah dilakukan selama tujuh tahun, lantas melaporkan pendeta HL ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jatim, Kamis (20/3/2020).

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved