Honorer Belum Gajian 2 Bulan, Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani: Hanya Sebagian
Keterlambatan tersebut, lanjut Hayat dikarenakan pergantian pejabat yang belum lama ini dilakukan.
Istimewa
Skema Baru Gaji Pensiunan Bukan Dapat Rp 1 M, Pemerintah Malah Pungut Iuran untuk Tabungan Pensiun?
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Kepegawaian Daerah Sulawesi Selatan (BKD Sulsel) mencatat, tenaga non Apatur Sipil Negara (ASN) atau honorer lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel sekitar 15 ribu orang.
Detailnya, Honorer tenaga teknis 4 ribu orang dan honorer tenaga pendidik atau guru 11 ribu orang.
“Data awal itu sekitar 23 ribu tenaga Honorer, setelah kita verifikasi di lingkup OPD (Organisasi Perangkat Daerah), sisa 15 ribu," ujar Kepala BKD Sulsel Asni Sahrun Nur yang ditemui belum lama ini.
Berrdar kabar Ilterkait gaji honorer lingkup Pemprov Sulsel yang belum terbayarkan selama 2 bulan diakui Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel Abdul Hayat Gani.
"Gaji tenaga honorer sudah ada yang cair. Cuma sebagian ada keterlambatan," kata Hayat yang dihubungi via WhatsApp, Minggu (8/3/2020).
Detailnya, Honorer tenaga teknis 4 ribu orang dan honorer tenaga pendidik atau guru 11 ribu orang.
“Data awal itu sekitar 23 ribu tenaga Honorer, setelah kita verifikasi di lingkup OPD (Organisasi Perangkat Daerah), sisa 15 ribu," ujar Kepala BKD Sulsel Asni Sahrun Nur yang ditemui belum lama ini.
Berrdar kabar Ilterkait gaji honorer lingkup Pemprov Sulsel yang belum terbayarkan selama 2 bulan diakui Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel Abdul Hayat Gani.
"Gaji tenaga honorer sudah ada yang cair. Cuma sebagian ada keterlambatan," kata Hayat yang dihubungi via WhatsApp, Minggu (8/3/2020).

Keterlambatan tersebut, lanjut Hayat dikarenakan pergantian pejabat yang belum lama ini dilakukan.
"Sementara ini kita urus," ujar Hayat.
Tak hanya pegawai non ASN, hingga bulan Maret ini ASN Pemprov Sulsel juga belum menerima tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Hal itu dibantah Sekprov Sulsel. “Tidak itu, aku sudah dapat TPP," ujar Hayat.
Soal TPP, lanjut Hayat, dibayarkan sesuai beban kerja dan jabatan masing-masing ASN. Sementara untuk honorer, penggajiannya diatur OPD yang mempekerjakan mereka. (tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
(*)
Berita Populer
Mahasiswi Aisyah Alfika Alami Hal Mengerikan Ini Usai Tikam Ari Pratama Selebgram Makassar di Wisma |
![]() |
---|
Profil, Siapa Moeldoko Ketum Partai Demokrat Sebenarnya? KSAD Terpendek hingga Banting Arloji Rp 1 M |
![]() |
---|
Ikatan Cinta Malam Ini: Al dan Papa Surya Temukan Andin, Nino Tahu Elsa Buang Reyna ke Panti Asuhan? |
![]() |
---|
'Panglima Tak Ada Artinya kalau Tak Punya Prajurit Tangguh', Pidato Pertama Moeldoko Ketum Demokrat |
![]() |
---|
Kabar Buruk buat KSAD Jenderal Andika Perkasa, Lagi Anggota TNI Dikeroyok dan Berikut Kronologi |
![]() |
---|
Penulis: Muhammad Fadhly Ali
Editor: Hasrul