Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ustadz Yusuf Mansur

Kabar Buruk! Ustadz Yusuf Mansur Ayah Wirda Mansur Diperiksa Polisi, Ini Kasusnya dan Ada Tersangka

Kabar buruk! Ustadz Yusuf Mansur ayah Wirda Mansur diperiksa polisi, ini kasusnya dan sudah ada tersangka.

Editor: Edi Sumardi
INSTAGRAM.COM/@YUSUFMANSURNEW
Kabar buruk! Ustadz Yusuf Mansur ayah Wirda Mansur diperiksa polisi, ini kasusnya dan sudah ada tersangka. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar buruk! Ustadz Yusuf Mansur ayah Wirda Mansur diperiksa polisi, ini kasusnya dan sudah ada tersangka.

Dai kondang Ustadz Yusuf Mansur terseret dalam kasus penipuan perumahan berkedok syariah.

Polrestabes Surabaya memeriksa Ustadz Yusuf Mansur dalam pengembangan penyelidikan perkara penipuan perumahan berkedok syariah yang merugikan konsumen sedikitnya Rp 5 miliar, Jumat (6/3/2020).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho mengatakan, pemeriksaan dilakukan karena penyidik perlu memintai keterangan Ustadz Yusuf Mansur karena namanya tertera dalam pemasaran perumahan oleh pengembang PT Cahaya Mentari Pratama.

"Ada 2 laporan dalam perkara ini. Pertama perkara penipuannya. Kedua dugaan pencucian uang milik para konsumen," kata Kombes Sandi Nugroho, kepada wartawan di Surabaya, Jumat.

Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan, Ustadz Yusuf Mansur diperiksa sebagai saksi dan dalam perkara ini pengembang PT Cahaya Mentari Pratama menjanjikan Perumahan Multazam Islamic Residence di Jalan Raya Kalanganyar, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, yang dinyatakan siap huni pada awal 2020.

"Sebagian besar konsumennya telah melunasi cicilan yang pembayarannya diangsur sejak tahun 2016. Namun, kenyataannya lokasi perumahan yang dijanjikan sampai sekarang masih berupa rawa-rawa dan tanah kosong. Polisi memastikan seluruh lokasi yang dijanjikan tersebut milik orang lain," katanya.

Sebelumnya, para konsumen yang menjadi korban diinformasikan tidak hanya melaporkan perkara ini ke Polrestabes Surabaya, tapi juga Kepolisian Resor Sidoarjo dan Polda Jawa Timur.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Direktur Utama PT Cahaya Mentari Pratama M Sidik Sarjono atau berinisial MS sebagai tersangka dalam dua perkara, yaitu penipuan dan pencucian uang.

"Untuk perkara penipuan sudah kami limpahkan ke kejaksaan," katanya.

Ustadz Yusuf Mansur mengatakan, kedatangannya ke Polrestabes Surabaya hari ini sangat penting untuk membuktikan di hadapan penyidik bahwa dirinya tidak terlibat.

"Sesuai janji saya, kalau dipanggil polisi, sebagai warga negara yang baik harus datang. Ini juga pelajaran buat anak-anak saya, santri-santri kami dan keluarga. Ya, penuhi saja panggilan polisi, bismillah," ucapnya.

3 Fakta Penipuan Bermodus Property Syariah

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menangkap pemilik property syariah PT Cahaya Mentari Pratama, M Sidik Sarjono.

Kantor perusahaan dengan nama perumahan syariah Multazam Ismalic Residence itu berada di di Jalan Rungkut Asri Timur IX nomor 9, Surabaya.

Penangkapan terhadap M Sidik Sarjono itu diungkapkan oleh Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Giadi Nugraha, Senin (6/1/2020).

Giadi mengatakan, penangkapan berlangsung setelah mendapatkan informasi dari korban modus penipuan property syariah PT Cahaya Mentari Pratama.

Berikut 3 fakta mengenai modus dugaan penipuan menjual perumahan syariah di Surabaya:

1. Ada foto Ustadz Yusuf Mansur di brosur

PT Cahaya Mentari Pratama mencantumkan foto Ustadz Yusuf Mansur di brosurnya.

Foto Ustadz Yusuf Mansur di brosur di perumahan syariah Multazam Ismalic Residence.
Foto Ustadz Yusuf Mansur di brosur di perumahan syariah Multazam Islamic Residence. (DOK SURYA)

Dalam salah satu brosurnya yang diterbitkan pada 2017, ada seminar umum yang akan didatangi oleh Ustadz Yusuf Mansur sebagai pembicaranya.

"Tahun 2017 menyewa gedung Jatim Expo 1 hall itu, tapi Ustadz Yusuf Mansur tidak datang, katanya berhalangan," ujar Diah, seorang korban.

Diah melanjutkan, dirinya tergiur iklan yang ditawarkan oleh pelaku melalui perusahaannya dengan konsep property tanpa riba.

"Saya dulu DP Rp 50 juta, kalau kebijakan kantornya itu bisa diangsur 3 kali, tapi saya kan itu ada uang tabungan haji, sama minta diangsur 8 kali dan boleh sama marketingnya itu," katanya lebih lanjut.

Diah membeli 1 kaveling tanah dengan ukuran 6 meter x 15 meter dengan harga Rp 123 juta dan sudah lunas pembayaran sejak 2017 lalu.

"Tahunya sudah 2015, lalu angsuran lunas 2017, tapi sampai sekarang masih belum proggres baik IJB maupun AJB dan sertifikat. Kok tau-tau sudah ada dengar kalau kami ditipu," kata dia.

Sementara itu, polisi menyelidiki terkait foto Ustadz Yusuf Mansur yang terpampang di brosur serta poster perusahaan tersebut.

2. Perumahan di atas tanah rawa

M Sidik Sarjono merupakan Direktur Utama PT Cahaya Mentari Pratama diduga selaku pemilik developer abal-abal yang memasarkan perumahan syariah Multazam Islamic Residence.

Lokasi perumahan syariah itu beada di Desa Kalanganyar, Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan fakta bahwa lokasi tanah yang dipasarkan oleh pelaku merupakan tanah milik orang lain yang disewanya.

"Tersangka hanya menyewa sebidang tanah itu kemudian dipaving lali di foto dan dipasarkan ke masyarakat," kata Kombes Pol Sandi Nugroho, Senin (6/1/2020).

Perumahan Multazam Islamic Residence sendiri memasarkan produknya melalui brosur iklan dan poster serta website di www.multazamIslamicresidence.com.

"Tidak hanya melalui poster dan website, tapi juga pameran di beberapa mall. Untuk menarik konsumennya tersangka meyakinkan dengan menggunakan embel-embel konsep syariah," kata Kombes Pol Sandi Nugroho.

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sidoarjo, Humaidi menjelaskan jika tanah tersebut dipastikan masih berupa rawa.

"Tanahnya berupa rawa dan sebagian sudah dipaving. Namun untuk status tanhanya masih milik orang lain dan bukan atas nama perusahaan tersebut. Statusnya itu tanah disewa oleh perusahaan tersebut," kata Humaidi.

3. Ada tersangka lain

Polisi memastikan masih ada kemungkinan tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Hal itu disampaikan Kombes Pol Sandi Nugroho saat menunjukkan barang bukti berupa site plan lokasi perumahan, brosur perumahan, dan poster seminar pada tahun 2017 yang mencatut foto Ustadz Yusuf Mansur.

"Ya tentu tersangka tidak berdiri sendiri. Kami masih lakukan pemeriksaan kepada para saksi dan terus melakukan pendalaman terhadap kemungkinan tersangka lainnya yang terlibat," kata Kombes Pol Sandi Nugroho, Senin (6/1/2020).

Lebih lanjut, dalam kasus tersebut, M Sidik Sarjono masih menerima pembayaran angsuran dari beberapa konsumennya.

"Sebelum ini memang tersangka masih menerima pembayaran dari para konsumennya ke rekening atas nama perusahaan tersangka. Namun dalam faktanya setelah kami selidiki, rekening tersebut juga digunakan tersangka untuk bertransaksi kebutuhan pribadinya," kata Kombes Pol Sandi Nugroho.

Sementara itu, Tony Aries salah satu ketua paguyuban konsumen Multazam itu menyebut jika saat ini ada 32 konsumen yang tergabung dalam paguyuban korban penipuan perusahaan property fiktif itu.

"Ada 32 orang yang tergabung.Itu masih banyak orang yang jumlahnya bisa ratusan konsumen. Di antara mereka sudah ada yang IJB dan AJB," kata Tony.

Kerugian dari para korban penipuan property syariah fiktif itu ditaksir mencapai hampir Rp 1 triliun.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved