Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ada Apa? Presiden Jokowi Kirim Utusan Temui SBY Setelah RUU Omnibus Law Tuai Kritik Publik

Presiden Joko Widodo disebut mengirim utusan untuk menemui Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono

Editor: Anita Kusuma Wardana
Tribunnews
Ada Apa? Presiden Jokowi Kirim Utusan Temui SBY Setelah RUU Omnibus Law Tuai Kritik Publik 

Andi menyarankan sebaiknya pemerintah berkomunikasi dengan buruh sebelum merumuskan aturan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Dia mengatakan, buruh malah tidak dilibatkan dalam penyusunan Omnimbus Law tersebut.

Lalu, sebenarnya, apa saja poin-poin dalam RUU sapu jagat tersebut?

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menjelaskan, sesuai hasil pembahasan terakhir per 17 Januari 2020, telah diidentifikasi sekitar 79 UU dan 1.244 pasal yang terdampak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, dengan rincian:

1) Penyederhanaan Perizinan: 52 UU dengan 770 pasal;

2) Persyaratan Investasi: 13 UU dengan 24 pasal;

3) Ketenagakerjaan: 3 UU dengan 55 pasal;

4) Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMK-M: 3 UU dengan 6 pasal;

5) Kemudahan Berusaha: 9 UU dengan 23 pasal;

6) Dukungan Riset dan Inovasi: 2 UU dengan 2 pasal;

 Tewaskan Pensiunan Pegawai Pertanian, Begini Kronologi Kecelakaan Maut di Jl Perintis Makassar

 Kapolres Palopo Kumpulkan Aktivis, Apa Dibahas?

 VIDEO: HUT ke 16 Tribun Timur, Ini Harapan Kapolres Palopo

7) Administrasi Pemerintahan: 2 UU dengan 14 pasal;

8) Pengenaan Sanksi: 49 UU dengan 295 pasal;

9) Pengadaan Lahan: 2 UU dengan 11 pasal

10) Investasi dan Proyek Pemerintah: 2 UU dengan 3 pasal; dan

11) Kawasan Ekonomi: 5 UU dengan 38 pasal.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved