Siap-siap Rogoh Kocek Lebih Dalam, Parkir di Pinggir Jalan di Makassar Rp 10 Ribu, Penjelasan Sugali
Siap-siap rogoh kocek lebih dalam, parkir di pinggir jalan di Makassar Rp 10 ribu, juga imbauan untuk Ojol.
TRIBUN-TIMUR.COM - Siap-siap rogoh kocek lebih dalam, parkir di pinggir jalan di Makassar Rp 10 ribu.
Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya ternyata sudah memberlakukan parkir insidentil.
Tarif parkir insidentil mencapai Rp 10 ribu.
Parkir insidentil meliputi kegiatan yang bersifat mendadak yang menggunakan bahu jalan raya.
“Tarif parkir ini berlaku pada semua acara insidentil yang menyebabkan pemakaian bahu jalan,” kata Direktur Operasional PD Parkir Makassar, Susuman Halim, usai Rapat Koordinasi (Rakor) dengan manajemen ojek online se-Kota Makassar di Ruang Sipakalebbi Balaikota Makassar, Makassar, Sulsel, Rabu (4/3/2020).
Menurut anggota DPRD Kota Makassar 2014-2019 yang akrab disapa Sugali itu, kegiatan insidentil meliputi, antara lain, acara pengantin, konser, pesta ulang tahun, deklarasi kandidat, hingga kampanye.
“Pokoknya semua kegiatan yang sifatnya insidentil dikenakan tarif seperti itu. Termasuk kampanye dan deklarasi kandidat,” kata Sugali sekaligus politikus Partai Demokrat.
Dia mengecualikan parkir kendaraan di Car Free Day (CFD) setiap hari Ahad atau Minggu.
Meski CFD ini bersidat insidentil dan memakai parkiran memakai bahu jalan, PD Parkir tetap memberlakukan tarif normal.

Uji coba parkir insidentil sudah dilakukan di beberapa ruas jalan sejak tiga pekan terakhir.
PD Parkir Makassar Raya sudah mengusulkan penyusuaian tarif insidentil kepada badan pengawas.
Badan Pengawas PD Parkir Makassar Raya terdiri atas Ketua Sittiara Kinnang (Asisten II Pemkot Makassar), Sekretaris Mudassir Hasri Gani, dan anggota Ma'mur Said.
Sebelumnya, Direktur Utama PD Parkir, Ilhamsyah Gaffar, menjelaskan, tarif insidentil itu sifatnya hanya berlaku bagi acara tertentu saja atau sifatnya dadakan.
“Seperti di gedung-gedung pernikahan dan acara event lainnya. Hal ini dilakukan dengan maksud sebagai bentuk pengendalian terhadap ruas jalan tertentu pada saat kegiatan insidentil agar tidak menimbulkan kemacetan,” kata Ilhamsyah Gaffar.
Kebijakan ini diambil pihak PD Parkir Makassar Raya di mana disebut beberapa kegiatan seperti di gedung Runtono, gedung Bambuden, dan gedung IMMIM yang banyak juru parkir liar memanfaatkan situasi dengan menaikkan tarif parkir secara sepihak.