Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Komite III DPD RI Bahas Dualisme KONI dan KOI di UNM

FGD ini terkait penelitian empirik inventarisasi masalah rancangan UU perubahan atas UU No 03 Tahun 2005

Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Imam Wahyudi
fahrizal/tribun-timur.com
Sekretariat Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melaksanakan Focus Group Discussion, di Kampus UNM Banta-bantaeng, Makassar, Kamis (5/3/2010). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sekretariat Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melaksanakan Focus Group Discussion, di Kampus UNM Banta-bantaeng, Makassar, Kamis (5/3/2010).

FGD ini terkait penelitian empirik inventarisasi masalah rancangan UU perubahan atas UU No 03 Tahun 2005, tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN)

FGD dihadiri pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Susel, ketua cabang olahraga, Nasional Paralympic Commite (NPC), dan sejumlah atlet.

Hadir juga Koordinator Tim Ahli RUU SKN DPD RI Prof Djoko Pekik Irianto, Kabid Peningkatan Prestasi Dispora Sulsel Muhlis Mallajareng, dan Ketua pembinaan dan prestasi KONI Sulsel Nukhrawi Nawir.

Kasubbag Rapat Set Komite III DPD RI, Hadi Firdaus mengatakan penelitian empirik ini menindaklanjuti inventarisasi masalah yang telah dilakukan anghota DPD sebelumnya.

"FGD ini adalah penelitian empirik, beda halnya yang dilakukan anggota DPD yakni inventarisasi materi. Inventarisasi ini menindaklanjuti yang sudah dilakukan anggota DPD sebelumnya di beberapa daerah," kata Hadi.

Menurut Hadi, ada beberapa hal yang mencuat dalam penelitian empirik ini, dua di antaranya yakni soal dualisme KONI dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI), serta penghapusan pasal 40 dalam draft RUU tersebut.

"Ada beberapa yang ditemukan, terdapat masalah di UU No 3 tahun 2005 tentang sistem olahraga nasional, dimana salah satunya terkait dualisme tugas antara KONI dan KOI, dan juga terkait adanya rencana menggabungkan keduanya dalam satu wadah organisasi, jadi tak ada lagi ribut-ribut," terangnya.

Hadi memaparkan, saat ini beberapa daerah juga membentuk KOI, padahal sebenarnya KOI dibentuk untuk menangani urusan olahraga imternasional.

"Banyak di daerah, KOI bikin organisasi struktur di daerah, padahal itu sebenarnya urusan event olahraga internasional, namanya saja KOI, tapi kenapa ada bentuk struktur di daerah," ucap dia.

Soal lain yang jadi sorotan yakni, pasal 40. Menurutnya, berdasarkan saran dan masukan, pasal tersebut sebaiknya dihapus.

"Terus ada yang berkembang juga, rencana menghapus pasal 40, dimana tak boleh pejabat publik mengisi jabatan struktural di KONI. Faktanya banyak di daerah gubernur menjabat juga, sebenarmya idealnya memang harus dihapus, karena kalau tidak sama kepala daerah, agak susah dari segi anggaran untuk KONI," bebernya.

Dijelaakan, penelitian empirik ini merupakan tahapan penyusunan RUU, untuk memperkaya secara substansi.

"Rapat dengan para ahli belum lengkap kalau belum ada penelitian empirik ini, ini sasarannnya ke pelaku akademisi. Apa yang disampaikan peserta, kita rekam semua dan menjdi bahan kami memperkaya substansi kami nantinya," pungkasnya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved