Kejati Sulbar Tahan Tersangka Korupsi
Kejati Sulbar Tahan Dua Tersangka Korupsi Peningkatan Jalan Salutambung-Urekang, Kerugian Rp 1,5 M
Jalan Salutambung-Urekang berada di Kecamatan Ulumanda, Kabupaten Majene, tahun anggaran 2018.
Penulis: Nurhadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar, menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan ruas jalan Salutambung-Urekang.
Jalan Salutambung-Urekang berada di Kecamatan Ulumanda, Kabupaten Majene, tahun anggaran 2018.
Kedua tersangka yang ditahan ialah Direktur PT Samarinda Perkasa Abadi, Rahbin dan Mohammad Imhal.
Kedua tersangka langsung digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mamuju di Jl Pengayoman, Kelurahan Rumuku, Kecamatan Mamuju, Kamis (5/3/2020).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulbar, Feri Mupahir mengatakan, dua tersangka diduga telah menyalahgunakan uang muka proyek yang melekat pada Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Barat.
"Kerugian negara lebih dari Rp 1,5 miliar berdasarkan hasil perhitungan auditor BPKP Sulbar," ungkap Feri Mupahir.
Uang muka proyek peningkatan jalan Salutambung-Urekang, digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Seharusnya uang muka tersebut sesuai dengan rencana penggunaan dana untuk membiayai mobilisasi peralatan, personel, pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok bahan atau material, dan persiapan tekhnis lainnya.
"Dua tersangka melanggar Pasal 88 ayat (1), (2), (3) Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah,"pungkasnya.
Selain itu, tersangka juga melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasi Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin mengatakan, kasus tersebut merupakan pelimpahan dari Kejati Sulsel, dan diproses saat masih berstatus Kejaksaan Tinggi Sulselbar.
"Dua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan berdasarkan Sprinhan T.2 Nomor: Print-114/P.6.5/Fd.2/03/2020 dan Print-117/P6.5/03/2020 tanggal 5 Maret 2020,"kata Amiruddin.
Sekedar diketahui, kasus ini mulai tercium oleh Kejati pada bulan Maret 2019 lalu.
"Kami melakukan pendalaman selama dua bulan di Dinas PUPR Sulbar, setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka ditetapkan tersangka dan langsung ditahan,"tuturnya.(tribun-timur.com).
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)