Masker Langka
Dua Mahasiswa Makassar Penimbun Masker Ditetapkan Tersangka
Pengumpulan ratusan boks masker hanya membutuhkan waktu dua hari. Masker kemudian dikemas dalam kardus.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidik Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar menetapkan dua mahasiswa salah satu universitas swasta di Makassar sebagai tersangka dalam kasus penimbunan masker.
Kedua mahasiswa berinisial J (22) dan JS (21), kedapatan hendak mengirim ribuan masker ke luar negeri, Selasa (3/3/2020).
"Berdasarkan informasi dari penyidik sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Plt Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Besar Makassar, AKBP Asep Marsel Suherman melalui pesan WhatsApp ke tribun, Rabu (4/3/2020).
Asep belum bisa menjelaskan pasal dan ancaman pidana terhadap kedua mahasiswa itu.
Polisi mengamankan dua mahasiswa ini dengan barang bukti ratusan boks masker saat hendak mengirim barang tersebut melalui perusahaan jasa pengiriman barang di Jl Jenderal Sudirman Makassar, Selasa.
Masker tersebut akan dikirim ke New Zaeland. Masker dibungkus menggunakan kardus.
Total masker sekitar 200 boks dengan isi sekitar 10 ribu masker.
Salah satu tersangka, J mengaku mendapatkan masker itu dari sejumlah apotek di Makassar.
Pengumpulan ratusan boks masker hanya membutuhkan waktu dua hari. Masker kemudian dikemas dalam kardus.
"Masker ini didapat dari apotek di Makassar," sebutnya.
Rencananya, setelah masker ini sampai tujuan barulah penerima mentransfer dananya sekitar Rp 60 juta.