Tax Center
DJP Sulselbartra Bentuk Tax Center di UIN Alauddin Makassar
Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (DJP Sulselbartra) melaksanakan Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan.
Penulis: Wahyu Susanto | Editor: Hasriyani Latif
Salah satu bentuk sinergi dan kerjasama yang sudah menjadi program kerja DJP tersebut adalah melalui kerjasama dengan perguruan tinggi dalam bentuk Tax Center.
Sebagaimana diketahui bahwa Tax Center merupakan lembaga yang berfungsi sebagai pusat pengkajian, penelitian, pelatihan dan sosialisasi perpajakan di lingkungan Perguruan Tinggi dan masyarakat dilakukan secara mandiri.
Melalui peran tersebut Tax Center diharapkan menjadi sumber informasi perpajakan dan mitra sosilasiasi serta sumber masukan permasalahan perpajakan bagi DJP.
Sedangkan bagi perguruan tinggi, Tax Center diharapkan menjadi pendorong pengembangan pendidikan perpajakan.
Memberikan pelayanan kepada Perguruan Tinggi dalam memenuhi kewajiban perpajakannnya serta melakukan publikasi hasil penelitiannya.
"Sampai saat ini ada 12 Tax Center yang sudah dibentuk di Kanwil DJP Sulselbarta, dan dari jumlah tersebut ada tujuh Tax Center yang masih berlaku masa MoU nya sedangkan sisanya masih dalam proses perpanjangan," jelasnya.
Secara aktivitas ketujuh Tax Center tersebut belum menunjukkan peran dan fungsi sebagaimana mestinya.
Salah satu kondisi yang menggambarkan keadaan tersebut adalah Tax Center belum mampu menghasilkan kajian atau penelitian perpajakan.
Serta masih banyaknya mahasiswa di lingkungan kampus bersangkutan yang tidak tahu bahwa di kampus tersebut terdapat Tax Center.
Dengan ditandatanganinya MoU Tax Center antara DJP dengan UIN Alauddin Makassar ini, pohaknya berharap Tax Center UIN Alauddin Makassar akan menjadi pelopor.
Utamanya yang berfungsi sebagai pusat pengkajian, penelitian, pelatihan dan sosialisasi perpajakan.
Selain itu pihaknya juga berharap komitmen rektor, dekan dan staf beserta pengurus Tax Center yang sudah dibentuk.
"Kami menunggu inovasi dan kreativitas pengurus Tax Center sehingga Tax Center UIN Alauddin Makassar mampu memenuhi peran dan fungsinya sebagaimana mestinya," pungkas Wansepta Nirwanda.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @wahyususanto_21
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)