Oknum Guru Cabul
Ancam 6 Murid jika Tolak Dicabuli di Ruang Kelas & Adegan jadi Tontonan, Oknum Guru di Maros Divonis
Ancam 6 Murid jika Tolak Dicabuli di Ruang Kelas & Adegan jadi Tontonan, Oknum Guru di Maros Divonis
TRIBUN-TIMUR.COM - Terbukti Cabuli 6 Murid di Ruang Kelas & Adegan jadi Tontonan, Oknum Guru di Maros Divonis.
Seorang guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Mallawa, Maros, Sulawesi Selatan, Rudi Samola (60), mencabuli enam muridnya.
Dia terbukti melakukan pencabulan berdasarkan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (pN) Maros.
Pelaku harus mendekam dipenjara setelah hakimk menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.
Pencabulan berlangsung di dalam ruang kelas, saat proses belajar mengajar.
• Bocah 8 Tahun Rutin Beli Viagra Obat Kuat untuk Diri Sendiri, Apoteker Terkejut saat Tahu Alasannya
• Tiga Anggota KPK Diamankan ke Kantor Polisi, Diduga Penculik yang Resahkan Warga
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Maros, Mona Lasisca mengatakan, Rudi Samola sempat mencoba bunuh diri.
Caranya dengan melilitkan seutas tali pada lehernya.
Aksi percobaan bunuh diri dilakukan saat pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Maros.
"Sudah vonis 10 tahun oleh majelis hakim. Saat pembacaan amar putusan, terdakwa mencoba bunuh diri pakai tali yang diambil dari pinggangnya," ujarnya, Rabu (04/03/2020).
Majelis hakim yang diketuai Rubianti, menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan melakukan pencabulan.
Meski sejak awal terdakwa bersama penasehat hukumnya menyangkal semua dakwaan.
Vonis yang dijatuhkan oleh hakim lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa.
JPU sebelumnya menuntut selama 12 tahun penjara.
Majelis mempertimbangkan hal yang meringankan terhadap terdakwa, karena belum pernah dihukum dan sudah berusia lanjut.
• Bocah 8 Tahun Rutin Beli Viagra Obat Kuat untuk Diri Sendiri, Apoteker Terkejut saat Tahu Alasannya
• Tiga Anggota KPK Diamankan ke Kantor Polisi, Diduga Penculik yang Resahkan Warga
"Kami tuntut 12 tahun. Tapi majelis hakim punya pertimbangan dua itu tadi. Sehingga diputuskan jadi 10 tahun dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara," lanjutnya.