Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: Siap-siap! Sekarang Wajib Pajak Bakal Didatangi Petugas

DJP Sulselbartra melaksanakan launching dan Perubahan Tugas dan Fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang berlaku mulai tanggal 1 Maret 2020.

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Hasriyani Latif

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (DJP Sulselbartra) melaksanakan launching dan Perubahan Tugas dan Fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang berlaku mulai tanggal 1 Maret 2020 berdasarkan KEP Dirjen Pajak Nomor: KEP-75/PJ/2020.

Acara berlangsung di Aula KPP Pratama Makassar Selatan Komplek GKN, Jl Urip Sumoharjo KM 4 Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (2/3/2020).

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Wansepta Nirwanda mengatakan, wajib pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama akan ditangani account representative baru sehubungan dengan adanya perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama.

Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama merupakan bagian dari program penataan organisasi Direktorat Jenderal Pajak yang dilakukan sebagai bagian dari Rencana Strategis DJP 2020-2024 untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan pajak.(*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved