Sengketa Lahan
Pemkab Gowa Sebut Sengketa Lahan Tak Ganggu Pembelajaran
Lahan Sekolah Dasar Inpres (SDI) Kampung Parang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan bersengketa.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Lahan Sekolah Dasar Inpres (SDI) Kampung Parang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan bersengketa. Lahan sekolah itu diklaim oleh warga setempat.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Dr Salam mengatakan sengketa lahan tersebut tidak menggangu aktivitas belajar mengajar.
Menurutnya, pihak keluarga tidak menutup sekolah. Guru-guru maupun siswa tetap datang belajar.
"Pembelajaran tetap berlangsung. Sekolah tidak ditutup," kata Salam saat dihubungi tribun-timur.com, Minggu (1/3/2020).
Sekolah tersebut berlokasi di Desa Tindang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa.
Bangunan SD Inpres Kampung Parang berdiri sejak tahun 1977. Luasnya 36 are.
Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni mengatakan penyelesaian lahan akan diselenggarakan secara kekeluargaan.
Orang nomor dua Pemkab Gowa ini berjanji, penyelesaian sengketa lahan sekolah tersebut tidak merugikan masyarakat ataupun pemerintah.
"Saya berharap penyelesaian ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, musyawarah dan mufakat," katanya.
"Karena itulah yang paling baik yang harus kita lakukan di Indonesia," sambungnya.
Pria yang akrab disapa Karaeng Kio itu menyebut permintaan ganti rugi dari pihak keluarga membutuhkan proses yang panjang.
Pemerintah Kabupaten Gowa tidak bisa mengabulkan nilai harga tanah ganti rugi yang diminta pihak keluarga.
Sebab, jika harus diganti rugi maka akan ditinjau terlebih dahulu oleh tim apresial untuk menentukan harganya.
"Kalaupun pemerintah harus membayar maka tentu Kadis Pendidikan akan menurunkan tim apresial untuk meninjau lokasi untuk menentukan harga," ucapnya.
"Yang jelas ganti rugi atau ganti untung tidak merugikan pemilik dan pemilik juga tidak mengajukan harga. Harga nantinya akan ditentukan oleh tim apresial," harapnya.