Tribun Mamasa
Polemik JCH Mamasa, DPRD Skakmat Kepala Kemenag
Jemaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat masih saja menjadi polemik.
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Suryana Anas
TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Jemaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat masih saja menjadi polemik.
Hal tersebut menyusul banyaknya JCH dalam daftar tunggu yang ketahuan bukan merupakan penduduk asli kabupaten Mamasa.
Akibatnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mamasa telah dua kali melakukan rapat dengar pendapat (RDP).
Seperti sebelumnya, RDP kali ini Komisi 1 DPRD mengahdirkan Kantor Kementerian Agama dipimpin langsung kepala Kemenang, Disdukcapil, Bagian Hukum dan Bagian Kesara Sekretariat Daerah.
Sesuai hasil RDP sebelunya, RDP kali ini membahas tentang JCH dalam daftar tunggu yang dokumen kependudukannya sudah tidak terdaftar sebagai warga Mamasa.
Dan bahkan sebagian JCH yang berasal dari luar daerah memiliki identitas ganda, yakni terdaftar di Mamasa dan terdaftar di daerah asalnya.
Jika merujuk pada peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2015 tentang pembiayaan transportasi jemaah haji, maka JCH yang sudah tidak lagi terdaftar sebagai penduduk Mamasa, haknya sebagai CJH akan gugur.
Namun tidak demikian bagi Kemenag Mamasa, bahwa menurut Kepala Kemenag Mamasa, Imran Kakesa, pihaknya hanya merujuk pada Peraturan Menteri Agama dan Undang-undang.
Soal Perda, Imran Mengaku tidak tahu jika selama ini ada perda yamg mengatur tentang syarat pendaftaran JCH di Mamasa.
Akibatnya, Imran diberondong pernyataan dari sejumlah anggota DPRD Mamasa, bahwa tidak ada alasan bagi Kemenag untuk tidak memberlakukan Perda.
"Apapun alasannya, karena ini sudah dibuat, maka wajib dijalankan," ungkap Ketua DPRD Mamasa, Orsan Soleman pada RDP yang digelar Komisi 1 DPRD Mamasa, Kamis (27/2/2020) siang tadi.
Meski sebelumnya pihak Kemenang Ngotot berargumen soal Undang-undang dan Peraturan Menteri Agama sebagai acuan dalam pendaftaran JCH, namum pada akhirnya Kemenag seakan tak bisa menampik.
Apalagi ketika Ketua Komisi 1 DPRD Mamasa Reskianto Taula'bi Kia membacakan kesimpulan RDP yang digelar.
Adapun kesimpulan dari RDP itu yakni berdasarkan Perda nomor 3 Tahun 2015 pada pasl 3 poin 4, dalam masa tenggang daftar tunggu JCH Mamasa tidak lagi terdaftar sebagai penduduk, maka haknya sebagai calon dinyatakan gugur.
Berkaitan dengan itu, maka Komisi 1 DPRD Mamasa mengusulkan kepada Ketua DPRD membentuk Pansus penyelesaian JCH.
Mengusulkan agar pimpinan DPRD segera melakukan rapat paripurna tentang pembatalan JCH Kabupaten Mamasa yang dianggap melanggar Perda.
Menanggapi itu, Kepala Kemenang Mamasa Imran Kakesa mengatakan, jika menjadi kesepakatan bersama, pihaknya akan komitmen menjalankan Perda itu.
Dengan begitu, sebelum ada Pansus, Kemenag kata Imran akan tetap membuka pelayanan sesuai dengan persyaratan Perda yang ada, yakni JCH minimal 3 tahun terdaftar sebagai penduduk Mamasa.
"Jadi kita akan mengikut Perda, jangan lagi ada bahasa kami menampik adanya Perda," katanya saat diwawancara usai RDP.
Sebab lanjut dia, Perda merupakan hierarki dari peraturan dan perundang-undangan.
"Selama aturan itu tidak bertentangan dengan aturan di atasnya," ujarnya.
Ditanya apakah Perda tersebut bertentangan dengan aturan di atasnya, ia mengaku pihaknya bukan ahli hukum, sehingga ia tidak tahu bertentangan atau tidak.
"Nanti kita ketahui bersama," katanya mengakhiri wawancara.
Laporan wartawan @sammy_rexta
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)