Tribun Mamasa
Polemik JCH Mamasa, DPRD Skakmat Kepala Kemenag
Jemaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat masih saja menjadi polemik.
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Suryana Anas
Mengusulkan agar pimpinan DPRD segera melakukan rapat paripurna tentang pembatalan JCH Kabupaten Mamasa yang dianggap melanggar Perda.
Menanggapi itu, Kepala Kemenang Mamasa Imran Kakesa mengatakan, jika menjadi kesepakatan bersama, pihaknya akan komitmen menjalankan Perda itu.
Dengan begitu, sebelum ada Pansus, Kemenag kata Imran akan tetap membuka pelayanan sesuai dengan persyaratan Perda yang ada, yakni JCH minimal 3 tahun terdaftar sebagai penduduk Mamasa.
"Jadi kita akan mengikut Perda, jangan lagi ada bahasa kami menampik adanya Perda," katanya saat diwawancara usai RDP.
Sebab lanjut dia, Perda merupakan hierarki dari peraturan dan perundang-undangan.
"Selama aturan itu tidak bertentangan dengan aturan di atasnya," ujarnya.
Ditanya apakah Perda tersebut bertentangan dengan aturan di atasnya, ia mengaku pihaknya bukan ahli hukum, sehingga ia tidak tahu bertentangan atau tidak.
"Nanti kita ketahui bersama," katanya mengakhiri wawancara.
Laporan wartawan @sammy_rexta
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)