Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bandar Narkoba di Gowa Ditangkap

Hera, Warga Bajeng yang Ditangkap Polisi Ternyata Sudah Jadi Bandar Narkoba Sejak 2019

Perempuan 21 tahun bernama Miftaful Nurhaerah terpaksa berurusan dengan Kepolisian Resor Gowa.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Hasriyani Latif
ari/Tribungowa.com
Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan merilis penangkapan bandar narkoba Bajeng, Miftaful Nurhaerah. 

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Perempuan 21 tahun bernama Miftaful Nurhaerah terpaksa berurusan dengan Kepolisian Resor Gowa.

Warga Kelurahan Bontosunggu, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ini ditangkap polisi karena terlibat dalam bisnis narkoba.

Perempuan yang akrab disapa Hera itu ditangkap, Selasa (25/2/2020) tadi malam.

Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan di Mapolres Gowa, Rabu (26/2/2020) siang menuturkan Hera sudah menjadi bandar narkoba di Kabupaten Gowa sejak tahun 2019 lalu.

Hera disebutkan memperoleh barang haram tersebut dari bandar besar di Kota Makassar.

"Jadi pelaku mendapatkan sabu dari bandar besar. Transaksi pada lorong dekat tempat tinggal sang bandar besar," tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, Hera kerap membeli sabu seharga Rp 2,4 juta per dua gram.

Barang harap itu kemudian dikemas Hera ke dalam saset. Sabu saset milik Hera dijual seharga Rp100 ribu.

Hera memperoleh keuntungan mencapai Rp 1,8 juta setiap penjualan satu gram sabu.

"Sasaran pelaku, warga di sekitar tempat tinggalnya. Kalangan buruh bangunan yang sudah dikenal," ungkap Tambunan.

Dikatakan, penangkapan Hera merupakan hasil pengembangan polisi dari dua pelaku lainnya.

Identitasnya Sandi (21) dan AR (16). Keduanya ditangkap polisi sehari sebelumnya, Senin (24/2/2020) malam.

"Kita mengamankan tiga pelaku baru kasus penyalahgunaan narkoba," kata Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan di Mapolres Gowa, Rabu (26/2/2020) siang.

Tambunan mengungkapkan, dua pelaku pertama ditangkap saat melakukan transaksi narkoba di pinggir jalan.

Lokasinya di Jalan KH Wahid Hasyim Kelurahan Bontobontoa Kecamatan Somba Opu pukul 20.30 Wita, Senin (24/2/2020).

Keduanya adalah Sandi (21) dan AR (16).

Polisi melakukan pengembangan. Hasilnya polisi menangkap pelaku lainnya, Miftaful Nurhaerah atau Hera yang disebut berperan sebagai bandar.(*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved