Bandar Narkoba di Gowa Ditangkap
BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Gowa
Perempuan 21 tahun bernama Miftaful Nurhaerah alias Hera terpaksa berurusan dengan Kepolisian Resor Gowa.
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Perempuan 21 tahun bernama Miftaful Nurhaerah terpaksa berurusan dengan Kepolisian Resor Gowa.
Warga Kelurahan Bontosunggu, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ini ditangkap polisi karena terlibat dalam bisnis narkoba.
Perempuan yang akrab disapa Hera itu ditangkap, Selasa (25/2/2020) tadi malam.
Penangkapan Hera merupakan hasil pengembangan polisi dari dua pelaku lainnya.
Identitasnya Sandi (21) dan AR (16). Keduanya ditangkap polisi sehari sebelumnya, Senin (24/2/2020) malam.
"Kita mengamankan tiga pelaku baru kasus penyalahgunaan narkoba," kata Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan di Mapolres Gowa, Rabu (26/2/2020) siang.
Tambunan mengungkapkan, dua pelaku pertama ditangkap saat melakukan transaksi narkoba di pinggir jalan.
Lokasinya di Jalan KH Wahid Hasyim Kelurahan Bontobontoa Kecamatan Somba Opu pukul 20:30 Wita, Senin (24/2/2020).
Keduanya adalah Sandi (21) dan AR (16).
Polisi melakukan pengembangan. Hasilnya polisi menangkap pelaku lainnya, Miftaful Nurhaerah atau Hera yang disebut berperan sebagai bandar.