Smart SIM
Sat Lantas Polres Enrekang Sudah Terbitkan Smart SIM, Begini Alur Penerbitannya
atuan Lalulintas Polres Enrekang sudah mulai menerbitkan Smart Surat Izin Mengemudi (SIM).
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Satuan Lalulintas Polres Enrekang sudah mulai menerbitkan Smart Surat Izin Mengemudi (SIM).
Smart SIM atau SIM pintar tersebut telah resmi diluncurkan pada 22 September 2019 lalu.
SIM baru ini punya beberapa keunggulan seperti menyimpan data forensik hingga jadi uang elektronik.
Cara membuat Smart SIM pun tidak berbeda dengan SIM biasa yang saat ini masih berlaku.
Bedanya pemohon tidak perlu antre lama, karena alur pembuatan Smart SIM diklaim lebih cepat.
Kasat Lantas Polres Enrekang AKP Abdul Azis mengatakan, untuk mendapatkan SIM tersebut pemohon dapat melakukan pembuatan SIM di mana saja.
Sehingga mereka tak harus kembali ke daerah asal KTP untuk membuat SIM tersebut.
Pemohon bisa langsung mendatangi Satpas untuk membuat Smart SIM.
"Tahap pertama ialah melakukan pemeriksaan kesehatan serta psikologi sehingga mendapatkan keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter," kata Abdul Azis, Senin (24/2/2020).
Ia menjelaskan, setelah itu pemohon melakukan transaksi pembayaran Smart SIM melalui Bank BRI atau dari loket Satpas.
Kemudian pemohon mengisi data pribadi di formulir, serta memasukkan data pribadi ke server pusat dibantu petugas.
Tahap berikutnya, ialah ujian teori yang akan menguji pengetahuan pemohon dalam peraturan berlalu lintas.
Selesai dengan ujian teori, dilanjutkan ujian praktik berkendara yang terdiri dari beberapa tes keterampilan.
"Jika lulus tes maka proses pembuatan Smart SIM sudah selesai. Pemohon dapat mengambil Smart SIM," ujarnya.(*)
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)