Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Remaja Setubuhi 6 Gadis

Remaja 17 Tahun Setubuhi 6 Gadis dan Hamil, Modus Pelaku hingga Korban Mau Ngamar di Kontrakan

Remaja 17 Tahun Setubuhi 6 Gadis dan Hamil, Modus Pelaku hingga Korban Mau Ngamar di Kontrakan

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Remaja 17 Tahun Setubuhi 6 Gadis dan Hamil, Modus Pelaku hingga Korban Mau Ngamar di Kontrakan 

Mereka akhirnya melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri di rumah kontrakan IS sebanyak empat kali.

Eko Haryanto menyebut, P dan IS hanya dua minggu berkenalan di Facebook sebelum memutuskan untuk berpacaran.

IS lalu mengajak P untuk berhubungan badan, dan berjanji akan menikahinya.

Mendengar janji yang diucapkan IS kepadanya, P menuruti permintaan sang kekasih.

"Perkenalannya itu terbilang singkat hanya dua minggu. Setelah resmi pacaran, pelaku mengajak korban berhubungan suami istri," katanya, dikutip dari TribunJogja.com, Minggu (23/2/2020).

"Pelaku membujuk korban dan mengatakan akan menikahinya kelak kalau korban mau menuruti permintaannya untuk berhubungan badan," jelas Eko.

P kemudian mengandung anak IS yang kini kehamilannya berusia lima bulan.

Hubungan Badan dengan Perempuan Lain

Eko menyebut, IS ternyata juga melakukan perbuatan yang sama kepada lima perempuan lainnya.

Kelima orang tersebut juga dipacari oleh IS dan diajak berhubungan badan dengan bujukan yang sama yakni akan menikahinya.

"Ada lima korban lainnya, tapi belum melapor polisi," ujar Eko Haryanto.

Pelaku akan menjalani proses hukum sesuai dengan peradilan anak, karena usianya yang masih 17 tahun.

IS dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 82 ayat 1 UU nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.

Pelaku terancam dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.

Kenalan Lewat FB, Kakak-Adik Perkosa Dua Gadis Ingusan

Kedua kakak-adik pelaku rudapaksa terhadapa dua pelajar SMP dipamerkan polisi kepada awak media dalam rilis kasus di Mapolres Jombang, Rabu (12/2/2020).
Kedua kakak-adik pelaku rudapaksa terhadapa dua pelajar SMP dipamerkan polisi kepada awak media dalam rilis kasus di Mapolres Jombang, Rabu (12/2/2020). (surya.co.id/sutono)

Sebelumnya di Jombang, Wahyu Setiawan Cahyanto (21) dan ABS (18), dibekuk polisi setelah dilaporkan memerkosa dua gadis di bawah umur.

Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Jombang menyebut dua pemuda itu masih satu saudara yakni kakak-beradik,

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved