Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

5 Fakta Komandan TNI Jadi Pebinor hingga Nikah Siri, Nasib Rumah Tangga, Terungkap Kerjaan Suami LC

Daftar 5 fakta komandan TNI jadi pebinor hingga nikah siri, rumah tangga LC - AW menyedihkan, terungkap kerjaan suami LC.

Editor: Edi Sumardi
DOK KOMPAS.COM DAN SURYA
Dandenzibang 3/1 Medan, satuan Kodam I Bukit Barisan Letkol April Hartanto saat disidang dan ilustrasi wanita selingkuh (kanan). 

Dinilai terlalu ringan, Budi menjelaskan, hukuman tidak seperti balas dendam.

Tetap mempertimbangkan Letkol April Hartanto yang saat itu berstatus terdakwa masih bisa berdinas kembali setelah selesai menjalani hukuman.

Apabila dia kembali melakukan pelanggaran atau tiga kali berturut-turut melakukan kesalahan dalam pangkat yang sama maka secara militer, terdakwa dapat dihukum Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).

3. Permintaan suami LC

Suami LC yang melaporkan Letkol April Hartanto berharap pelaku dihukum seberat-beratnya sebab gara-gara perselingkuhan ini, rumah tangganya hancur berantakan.

Begitu mengetahui hanya dituntut setahun penjara, rekanan kerja Angkatan Darat dalam hal ini Kodam I/BB merasa kecewa.

"Harusnya dituntut langsung 2 tahun 8 bulan. Ada aturan di TNI kalau prajurit akan di PDTH kalau berselingkuh, kenapa aturan ini hanya untuk internal, tidak berlaku ketika prajurit berselingkuh dengan sipil?" ucapnya.

"Salah satu tugas TNI adalah mengayomi masyarakat, ini malah mengganggu. Harusnya persoalan ini menjadi atensi khusus dari Bapak KSAD untuk membuat aturan yang tegas kepada personelnya. Kalau tidak, bisa jadi akan terulang karena tidak ada efek jera," kata AW.

4. Vonis 8 bulan penjara

Berdasarkan bukti dan fakta-fakta di persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti berselingkuh dan menikahi istri orang, yakni LC, secara siri.

Sementara Letkol April Hartanto juga sudah beristri.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan zina. Menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 25.000," kata majelis hakim Kolonel CHK Suwignyo Heri Prasetyo sambil mengetuk palu, Kamis (20/2/2020).

Terhadap vonis tersebut, terdakwa menjawab dengan menerima putusan.

Namun Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno menjawab akan pikir-pikir dulu untuk menentukan upaya hukum selanjutnya.

5. Suami curiga sejak 3 tahun lalu

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved