Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

5 Fakta Komandan TNI Jadi Pebinor hingga Nikah Siri, Nasib Rumah Tangga, Terungkap Kerjaan Suami LC

Daftar 5 fakta komandan TNI jadi pebinor hingga nikah siri, rumah tangga LC - AW menyedihkan, terungkap kerjaan suami LC.

Editor: Edi Sumardi
DOK KOMPAS.COM DAN SURYA
Dandenzibang 3/1 Medan, satuan Kodam I Bukit Barisan Letkol April Hartanto saat disidang dan ilustrasi wanita selingkuh (kanan). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Daftar 5 fakta komandan TNI jadi pebinor hingga nikah siri, rumah tangga LC - AW menyedihkan, terungkap kerjaan suami LC.

Seorang perwira TNI AD divonis 8 bulan penjara karena selingkuh dan nikah siri dengan istri orang atau jadi pebinor (perebut bini orang).

Perwira TNI AD tersebut adalah Komandan Datesemen Zeni Bangunan (Dandenzibang) 3/1 Medan, satuan Kodam I Bukit Barisan Letnan Kolonel atau Letkol April Hartanto.

Dia selingkuh dan nikah siri dengan LC, istri AW sekaligus rekanan kerja di Kodam I Bukit Barisan.

Letkol April Hartanto ternyata juga sudah beristri sebelum selingkuh.

Berikut ini fakta terkait dengan kasus di Medan, Sumatara Utara ( Sumut ) itu.

1. Sempat minta keringanan hukuman

Pada persidangan sebelumnya, saat memasuki agenda pembelaan terdakwa (pledoi) pada Kamis (13/2/2020), penasihat hukum Letkol April Hartanto, Letkol CHK Y Marpaung menilai unsur-unsur yang didakwakan kepada terdakwa tidak terpenuhi dan terbukti.

Untuk itu, dia meminta hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan hukum, serta mengembalikan martabat, hak-hak dan kedudukan terdakwa.

Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, tidak berbelit-belit di persidangan, masih mempunyai tanggungjawab kepada anak dan istri, dan terdakwa beberapa kali melaksanakan tugas dan operasi.

Letkol CHK Y Marpaung juga menyampaikan permohonan keringanan hukuman dari istri Letkol April Hartanto, Endar Rahmawati.

2. Awalnya dituntut 32 bulan penjara

Pada persidangan sebelumnya, Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno menuntut Letkol April Hartanto dengan hukuman 12 bulan penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 281 ke 1 KUHP tentang Pelanggaran Kesusilaan dengan ancaman hukuman 32 bulan penjara.

Tuntutan ini berdasarkan fakta-fakta di persidangan.

"Kita yakin terdakwa bersalah, replik kita mempertahankan agar vonis tidak di bawah tuntutan," katanya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved