Pemerkosaan di Lutra
Anak Dibawah Umur Pasrah Diperkosa saat Menyusui, Awalnya Pelaku Ngintip di Balik Dinding Rumah
Anak Dibawah Umur Diperkosa saat Menyusui, Awalnya Pelaku Ngintip di Balik Dinding Rumah
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM - Pria usia 44 tahun asal Desa Baebunta Kecamatan Baebunta, Luwu Utara, Sulawesi Selatan, memerkosa wanita yang sudah bersuami.
Korban diketahui berinisial PR (17) warga Kecamatan Baebunta. Meski dibawah umur, korban sudah berkeluarga dan memiliki seorang anak.
Pelaku juga tak peduli dengan status korban.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal mengatakan, pelaku telah ditangkap setelah mrelancarkan aksinya.
Berdasarkan Laporan Polisi: LPB/37/II/2029/SPKT, tanggal 19 Februari 2020 perihal persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
"Setelah mendapat laporan, pelaku langsung kita amankan kemarin. Tidak ada perlawanan," kata Syamsul, Jumat (21/2/2020).
Korban sudah memiliki suami dan anak.
"Korban ini masih masuk kategori dibawah umur karena baru berusia 17 tahun. Tapi dia sudah menikah, punya suami, bahkan punya satu orang anak," kata Syamsul.
"Setelah mendapat laporan, pelaku langsung kita amankan kemarin. Tidak ada perlawanan," kata Syamsul.
Kronologi Kasus Pemerkosaan
Personel Polres Luwu Utara kembali berhasil mengungkap kasus pemerkosaan anak di bawah umur.
Pelaku RL (44) warga Desa Baebunta, Kecamatan Baebunta, kini mendekam di sel tahanan Polres Luwu Utara.
Korbannya adalah perempuan berinisial PR (17), juga merupakan warga Desa Baebunta atau sekampung pelaku.
Belakangan diketahui apabila korban ternyata telah menikah.
Memiliki suami dan seorang anak walau umurnya baru 17 tahun.