Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Proyek GOR Mamuju

Proyek GOR Rp 10 M di Mamuju Tak Kunjung Rampung

Pembangunan GOR Tipe B yang terletak di Jl Baharuddin Lopa, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat tak kunjung selesai

Penulis: Nurhadi | Editor: Hasriyani Latif
nurhadi/Tribunmamuju.com
Kondisi GOR Tipe B Mamuju di Jl Baharudin Lopa, Mamuju, Sulawesi Barat, Kamis (20/2/2020). Tampak sebagian dinding GOR sudah dipasangi dengan bahan seng dan sebagian lagi masih terbuka. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Tipe B yang terletak di Jl Baharuddin Lopa, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, tak kunjung selesai.

Padahal pembangunan proyek ditargetkan rampung 23 Desember 2019.

Pembangunan GOR dengan nomor kontrak 03/Pembangunan GOR/VII/Pemuda dan Olahraga/2019 dimulai pada Juni 2019.

Nilai kontrak sebesar Rp 10,1 miliar dengan waktu pekerjaan 150 hari kalender.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sudah memberi tambahan waktu 50 hari kepada pelaksana proyek.

Sepekan sebelum perpanjangan waktu pekerjaan berakhir GOR itu juga tak kunjung rampung sehingga PPK kembali memberikan penambahan waktu pekerjaan 40 hari pada 11 Februari lalu.

Pantauan tribun-timur.com, Kamis (20/2/2020) dinding bangunan hanya berbahan seng, tampak menyerupai gudang logistik.

Di tribun penonton, banyak tiang beton yang menghalangi pandangan ke lapangan. .

PPK proyek GOR Awaluddin Latief mengatakan pihaknya tidak ada rencana memutus kontrak.

Kata dia, prinsipnya sekarang ini sudah masuk tahap finishing.

Dia mengaku tidak berani mengambil risiko memutus kontrak. Sebab akan membuat proyek ini jadi mangkrak.

"Finishing memang itu memakan waktu lama. Prinsipnya kita akan tuntaskan kontrak ini," katanya.

"Tidak bisa juga (diputus kontrak). Kita sebagai PPK banyak pertimbangannya mesti kita lihat jika semata-mata, tiba-tiba diputus sementara pihak penyedia masih mau mengerjakan," lanjutnya.

Walaupun terlambat, kata dia, ada risiko yang diterima oleh pihak penyedia. Yakni denda yang harus dibayar.

Juga ada pernyataan yang ditandatangani siap didenda dan tidak menuntut secepatnya dibayar.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved