Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mantan Ketua DPRD Enrekang Ditangkap

Kasat Narkoba: Status Mantan Ketua DPRD Enrekang Pemakai

Ia menjelaskan, barang tersebut berdasarkan pengakuan awal tersangka hanya untuk dimonsumsi sendiri.

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Imam Wahyudi
Ist
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Enrekang menangkap mantan Ketua DPRD Enrekang periode 2014-2019, Disman Duma (55 

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Kasat Narkoba Polres Enrekang, AKP Ridwan, menegaskan status mantan Ketua DPRD Enrekang, Disman Duma masih sebagai pemakai narkotika.

Hal itu berdasarkan barang bukti yang diperoleh saat penangkapan dan juga pengakuan awal tersangka.

"Statusnya sementara masih sebatas pemakai bukan pengedar," kata Ridwan, Rabu (19/2/2020).

Ia menjelaskan, barang tersebut berdasarkan pengakuan awal tersangka hanya untuk dimonsumsi sendiri.

Meski begitu, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan lengkap saat Berita Acara Perkara (BAP) nantinya.

"Belum diambil BAP-nya, nanti kalau bukan besok atau luasa untuk diambil BAP. Yang jelas sementara statusnya masih pemakai," ujarnya.

Sebelumnya, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Enrekang menangkap mantan Ketua DPRD Enrekang, Disman Duma di kediamannya, Rabu (19/2/2020).

Penangkapan dilakukan lantaran pelaku tertangkap basa memiliki dan memakai Narkotika jenis shabu.

Kasat Narkoba Polres Enrekang, AKP Ridwan, mengatakan penangkapan terhadap Disman dilakukan berdasarkan informasi masyarakat.

"Kita dapatkan informasi dari masyarakat bahwa dikediamannya, terduga dicurigai sering menggunakan Narkoba," kata Ridwan, Rabu (19/2/2020).

Ridwan menjelaskan, setelah mendengar laporan kemudian personil Sat Narkoba Polres Enrekang melakukan pengintaian di sekitar rumah terduga.

Selama dua jam pengintaian, akhirnya terduga terlihat sedang masuk ke rumahnya.

Sehingga tim Satres Narkoba yang berjumlah lima orang bergerak cepat untuk melakukan penggrebekan.

"Pada saat penggrebekan, terduga tidak dapat mengelak karena di kamar terduga kami dapati barang bukti 1 buah pireks kaca yang berisi Narkotika jenis Shabu," ujarnya.

Dari interogasi awal terduga mengakui bahwa sudah menggunakan shabu dan sisanya masih ada di dalam pireks kaca.

Tersangka beserta barang bukti kini di amankan di Mapolres Enrekang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved