KABAR BURUK Peminum Teh Kotak & Coca Cola, Harga Bakal Naik! Usulan Sri Mulyani Khusus Minuman Manis
KABAR BURUK Peminum Teh Kotak & Coca Cola, Harga Bakal Naik! Sri Mulyani Usulkan Cukai Minuman Manis
TRIBUN-TIMUR.COM - Apakah Anda adalah penggemar minuman manis kemasan?
Kabar buruk untuk Anda, karena harganya akan makin mahal.
Kementerian Keungan juga mengusulkan pengenaan tarif cukai untuk produk minuman berpemanis.
Menteri keuangan Sri Mulyani mengatakan usulan ini didasarkan pada fenomena banyaknya masyarakat Indonesia yang terkena penyakit akibat gula dan makanan berpemanis.
"Kita tahu ada beberapa penyakit karena konsumsi gula berlebihan seperti diabetes melitus obesitas dan lainnya. Prevelensi diabetes melitus dan obesitas meningkat hampir dua kali lipat dalam kurun waktu 11 tahun," ujarnya dalam rapat kerja bersama komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Adapun obyek cukai minuman berpemanis adalah minuman yang mengandung pemanis baik gula dan pemanis buatan yang siap untuk dikonsumsi, dan minuman yang konsentratnya dikemas dalam bentuk penjualan eceran dan konsumsinya masih memerlukan proses pengenceran.
"Namun ini pengecualian untuk produk yang dibuat dan dikemas secara non pabrikasi, barang diekspor dan untuk produk madu dan jus sayur tanpa tambahan gula," jelasnya.
Adapun yang menjadi subyek cukai untuk minuman berpemanis yaitu pabrikan dan importir dan untuk tarif cukai sifatnya spesifik multi tarif atau berdasarkan kandungan gula dan pemanis buatan.
"Untuk cara pembayaran dilakukan secara berkala pada saat dikeluarkan dari pabrik atau kawasan pelabuhan atau pabean," katanya.
Salah satu produk yang akan dikenai adalah teh kemasan seperti teh kotak dan teh botol.
Potensi penerimaan pada produk ini dengan jumlah produk 2.191 juta liter dengan tarif Rp 1.500 per liter maka potensi penerimaannya sebesar Rp 2,7 triliun.
Untuk produk minuman karbonasi seperti Coca Cola, Fanta, Sprite, atau Pepsi, biaya tarifnya Rp 2.500 per liter,
Untuk produk minuman lainnya seperti energy drink, kopi konsentrat dan sejenisnya dikenakan biaya yang sama yaitu sebesar Rp 2.500 per liter.
"Kalau usulan ini diterima maka potensi penerimaan mencapai Rp 6,25 triliun dan kenapa tarif Teh Kemasan lebih rendah dibanding produk lainnya karena hasil surveynya mengatakan kandungan gula untuk produk tersebut sedikit," jelasnya.
Walaupun demikian Sri Mulyani juga mengaku saat ini belum mengkaji mengenai dampak pengenaan cukai ini terhadap inflasi nasional.
"Kami belum bisa berikan dampak pada inflasi karena ini mungkin jauh lebih tinggi menyangkut barang produk langsung dikonsumsi," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai, Ini Produknya", https://money.kompas.com/read/2020/02/19/143200026/sri-mulyani-usulkan-minuman-berpemanis-kena-cukai-ini-produknya?page=2.
Penulis : Elsa Catriana
Editor : Bambang P. Jatmiko
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai, Ini Produknya", https://money.kompas.com/read/2020/02/19/143200026/sri-mulyani-usulkan-minuman-berpemanis-kena-cukai-ini-produknya.
Penulis : Elsa Catriana
Editor : Bambang P. Jatmiko