Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mantan Ketua DPRD Enrekang Ditangkap

Ini Barang Bukti yang Diamankan Polisi di Kediaman Mantan Ketua DPRD Enrekang

Adapula sebuah botol air mineral yang terdapat dua buah pipet warna putih diatas penutup botol.

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Imam Wahyudi
Azis Albar/Tribun Enrekang
Mantan Ketua DPRD Enrekang, Disman Duma 

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Sejumlah barang bukti diamankan Satuan reserse Narkoba Polres Enrekang di kediaman mantan Ketua DPRD Enrekang, Disman Duma.

Barang bukti yang diamankan tersebut yakni satu buah pireks kaca yang berisiskan narkotika jenis metamfetamina (sabu).

Selain itu juga diamankan sebuah korek gas, sebuah korek yang terhubung dengan sumbu warna putih yang digunakan untuk alat isap.

Adapula sebuah botol air mineral yang terdapat dua buah pipet warna putih diatas penutup botol.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Enrekang, AKP Ridwan saat dikonfirmasi TribunEnrekang.com, Rabu (19/2/2020).

"Jadi sejumlah alat bukti yang kita amankan total ada lima alat bukti, termasuk sabu yang ada di atas sebuah pireks," kata AKP Ridwan.

Ia menjelaskan, dalam penangkapan hanya Disman sendiri yang diamankan saat sedang menggunakan sabu tersebut.

"Saat ditangkap, Disman hanya sendiri. Jadi dia tak bisa mengelak karena masih ada sisa sabu di atas pireks," ujarnya.

Sebelumnya, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Enrekang menangkap mantan Ketua DPRD Enrekang, Disman Duma di kediamannya, Rabu (19/2/2020).

Penangkapan dilakukan lantaran pelaku tertangkap basa memiliki dan memakai Narkotika jenis shabu.

Kasat Narkoba Polres Enrekang, AKP Ridwan, mengatakan penangkapan terhadap Disman dilakukan berdasarkan informasi masyarakat.

"Kita dapatkan informasi dari masyarakat bahwa dikediamannya, terduga dicurigai sering menggunakan Narkoba," kata Ridwan, Rabu (19/2/2020).

Ridwan menjelaskan, setelah mendengar laporan kemudian personil Sat Narkoba Polres Enrekang melakukan pengintaian di sekitar rumah terduga.

Selama dua jam pengintaian, akhirnya terduga terlihat sedang masuk ke rumahnya.

Sehingga tim Satres Narkoba yang berjumlah lima orang bergerak cepat untuk melakukan penggrebekan.

"Pada saat penggrebekan, terduga tidak dapat mengelak karena di kamar terduga kami dapati barang bukti 1 buah pireks kaca yang berisi Narkotika jenis Shabu," ujarnya.

Dari interogasi awal terduga mengakui bahwa sudah menggunakan shabu dan sisanya masih ada di dalam pireks kaca.

Tersangka beserta barang bukti kini di amankan di Mapolres Enrekang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved