KPU Soppeng
Selain Kumpulkan 18.069 Dukungan e-KTP, Ini Syarat Lain Harus Dipenuhi Calon Independent di Soppeng
Di Kabupaten Soppeng, belum ada satu pun bakal calon yang mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Sudirman
TRIBUN-SOPPENG.COM, WATANGSOPPENG - Penyerahan syarat dukungan perseorangan atau jalur independen dibuka pada 19 sampai 23 Februari 2020.
Di Kabupaten Soppeng, belum ada satu pun bakal calon yang mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng, untuk mengambil akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Sampai hari ini belum ada bakal calon perseorangan yang datang ke KPU mengambil akun silon," kata Ketua KPU Kabupaten Soppeng, Muhammad Hasbi, Selasa (18/2/2020).
Muhammad Hasbi menambahkan, bagi bakal calon yang hendak maju melalui jalur perseorangan mesti memenuhi syarat dukungan.
"Calon perseorangan untuk Pilkada Soppeng 2020 jika memenuhi syarat dukungan minimal 18.069, yang tersebar minimal di lima kecamatan atau 50% dari jumlah kecamatan yang ada," katanya.
Artinya, bakal calon mesti mengumpulkan 18.069 foto copy KTP-el dan diserahkan pada waktu yang telah ditentukan.
Laporan wartawan Tribun Timur, @dari_senja
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)