Pilkada Tana Toraja 202
Pilkada Tana Toraja 2020, Jalur Independen Wajib Setor 16.655 e-KTP
KPU Tana Toraja akan membuka pendaftaran calon perseorangan (independen) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tana Toraja 2020.
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Suryana Anas
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Toraja akan membuka pendaftaran calon perseorangan (independen) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tana Toraja 2020.
Ketua KPU Tana Toraja, Rizal Randa menjelaskan, tahapan dimulai dengan penyerahan syarat dukungan.
"Jadwalnya pada 19 hingga 23 Februari 2020 mendatang," kata Rizal Randa.
Namun, hingga saat ini belum ada kandidat yang melakukan konfirmasi ke KPU Tana Toraja.
Meski demikian, pihak KPU Tana Toraja terus melakukan persiapan dalam hal penyambutan kepada kandidat.
"Tetap kita siapkan penyambutannya, siapa tau tiba-tiba ada yg datang menyerahkan dokumennya," ujar Rizal Randa.
Terkait jalur perseorangan, KPU menetapkan syarat dukungan calon sebanyak 16.655 dukungan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP.
Serta foto copy e-KTP sebanyak sepuluh persen dari jumlah pemilih.
"Proses masi panjang. Para kandidat wajib dulu menyerahkan syarat dukungan 16.655 e-KTP," pangkas Rizal Randa.
Setelah itu, lanjutnya, kita akan verifikasi dokumennya ke lapangan, itu kalau cukup 16.655, jika tidak, dikembalikan.
Laporan wartawan : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)
