Cek IMEI Ponsel di imei.kemenperin.go.id dan Cara Daftar IMEI Sebelum Diblokir, Uji Coba Hari Ini
Cek IMEI Ponsel di imei.kemenperin.go.id dan Cara Daftar IMEI Sebelum Diblokir, Uji Coba Hari Ini
Sementara jika tidak terdaftar maka akan muncul pesan "IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin".
Bagi IMEI yang tidak terdaftar dan telah aktif (menggunakan kartu SIM) sebelum tanggal 18 April 2020, maka perangkat tersebut tetap dapat digunakan dengan normal.
Namun, setelah tanggal 18 April 2020 perangkat dengan “IMEI tidak terdaftar”, tidak akan mendapatkan layanan jaringan telekomunikasi seluler.
Cara Mudah Cek IMEI
Bagaimana cara mengecek apakah ponsel yang Anda gunakan saat ini ilegal atau resmi?
Pertama, tekan tombol *#06# pada ponsel.
Selanjutnya bakal muncul rincian nomor IMEI dan serial si ponsel.
Lalu, pengguna harus masuk ke halaman Kemenperin untuk mengecek apakah IMEI itu terdaftar atau tidak melalui halaman kemenperin.go.id/imei.
Masukkan 15 digit nomor yang tersedia, kemudian tekan tombol "simpan".
Jika IMEI terdaftar, tampilan yang akan muncul adalah sebagai berikut:

Sementara jika tidak terdaftar, halaman akan memberi keterangan bahwa nomor IMEI tersebut tidak ada dalam database Kemenperin.

Pemerintah masih menggodok regulasi pemblokiran ponsel black market.
Kemenperin memiliki sistem validasi IMEI yang dapat mengecek apakah sebuah ponsel ilegal atau legal.
Komenkominfo lantas meminta operator seluler memblokir jaringan yang digunakan oleh ponsel ilegal, kemudian Kemendag mengawasi proses perdagangan ponsel tersebut.
Cara Daftar IMEI