Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cek IMEI Ponsel di imei.kemenperin.go.id dan Cara Daftar IMEI Sebelum Diblokir, Uji Coba Hari Ini

Cek IMEI Ponsel di imei.kemenperin.go.id dan Cara Daftar IMEI Sebelum Diblokir, Uji Coba Hari Ini

Editor: Sakinah Sudin
(Kemenperin)
Cek IMEI Ponsel di imei.kemenperin.go.id dan Cara Daftar IMEI Sebelum Diblokir, Uji Coba Hari Ini 

Uji coba ini juga akan mengimplementasikan dua mekanisme pemblokiran, yakni whitelist dan blacklist yang menurut informasi, akan disimulasikan oleh dua operator seluler.

Metode blacklist dilakukan dengan langsung memblokir ponsel-ponsel yang terdeteksi ilegal oleh sistem EIR (Equipment Identity Register).

Metode ini membuat konsumen mengetahui ponselnya ilegal atau tidak beberapa hari setelah membeli.

Sementara, metode whitelist melibatkan konsumen untuk mengecek apakah IMEI perangkat terdaftar atau tidak, pada saat melakukan pembelian di counter handphone.

Metode ini membuat konsumen mengetahui ponselnya ilegal atau tidak sebelum bertransaksi.

Menteri Kominfo, Johnny G Plate mengatakan pemerintah akan segera menimbang mekanisme pemblokiran mana yang akan dipilih nanti.

"Nah (keputusan) ini sedang dilakukan dalam waktu dua minggu untuk proof of concept. Setelah dua minggu dari sekarang, kami akan bertemu dan akan memilih pakai blacklist atau whitelist," ujar Johnny di sela rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Rabu (5/2/2020).

Apa Itu IMEI Ilegal?

IMEI adalah adalah nomor identitas internasional yang terdiri dari 15 digit nomor untuk mengidentifikasi alat atau perangkat telekomuunikasi yang tersambung ke jaringan seluler, secara unik.

Nomor IMEI antar satu perangkat dan lainnya berbeda-beda dan menempel pada perangkat yang bersangkutan.

IMEI dapat dipastikan legal apabila memenuhi beberapa persyaratan, seperti memiliki kartu garansi dari pembuat, terdapat buku manual berbahasa Indonesia, terdaftar di TPP (Tanda Pendaftaran Produk) yang bisa dicek di situs resmi Kementerian Perindustrian.

Jika belum mengetahui nomor IMEI perangkat kita, maka kita dapat melihatnya pada deret angka di stiker yang tertera di kardus kemasan perangkat yang kita miliki.

Jika tidak, kita dapat mengeceknya dengan menekan *#06# pada ponsel.

Setelah mendapatkan 15 digit nomor IMEI, maka kita bisa langsung mengeceknya di laman Kemenperin.

Apabila IMEI tersebut terdaftar, maka akan muncul pesan "IMEI terdaftar di dalam, database Kemenperin".

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved