Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Akses imei.kemenperin.go.id, Cara Cek IMEI, Apakah HP iPhone atau Android Kamu Diblokir Pemerintah?

Akses imei.kemenperin.go.id, cara cek IMEI dan apakah HP iPhone atau Android kamu diblokir pemerintah.

Editor: Edi Sumardi
IMEI.KEMENPERIN.GO.ID
Akses imei.kemenperin.go.id, cara cek IMEI dan apakah HP iPhone atau Android kamu diblokir pemerintah. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Akses imei.kemenperin.go.id, cara cek IMEI dan apakah HP iPhone atau Android kamu diblokir pemerintah.

Tak kenal merek, pemerintah akan memblokir HP yang IMEI-nya tak terdaftar.

Maraknya peredaran ponsel Black Market (BM) di Indonesia mendapat perhatian serius dari Pemerintah Indonesia.

Keseriusan pemerintah tersebut dibuktikan dengan adanya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 yang ditandatangani pada Oktober 2019 lalu.

Meski aturan itu baru diterapkan pada April mendatang, Kemenkominfo pada hari ini (17/2/2020) melakukan uji coba aturan pemblokiran ponsel BM melalui nomor Internasional Mobile Equipment Identity ( IMEI ).

Berikut cara mengecek IMEI untuk ponsel Android dan Iphone, dikutip dari Digital Trends:

Android

Pada ponsel Android, cara mengetahui IMEI bisa dilakukan di menu setelan atau setting.

* Buka menu "Setting" atau "Setelan"

* Tekan menu "Tentang telepon"

* Tekan "Status"

Meski sama-sama melalui menu setting, sejumlah ponsel Android memiliki langkah berbeda untuk mengecek IMEI, seperti langkah berikut:

* Buka menu "Setting" atau "Setelan"

* Tekan menu "Umum"

* Tekan menu "Tentang perangkat"

* Tekan menu "Status"

Sejumlah informasi mengenai ponsel akan muncul di dalamnya, termasuk dua nomor IMEI ponsel.

Lalu salin nomor IMEI tersebut.

Cukup menekan dan menahan nomor tersebut jika ingin menyalinnya.

iPhone

Sama halnya dengan ponsel Android, cara mengecek IMEI untuk ponsel iPhone juga dilakukan melalui menu setting atau setelan.

Berikut caranya:

* Buka menu "Setting" atau "Setelan"

* Tekan menu "Umum"

* Tekan menu "Mengenai"

Sejumlah informasi mengenai ponsel akan muncul di dalamnya, termasuk dua nomor IMEI ponsel.

Cukup menekan dan menahan nomor tersebut jika ingin menyalinnya.

Cek Status IMEI

Untuk mengetahui apakah IMEI sebuah ponsel terdaftar atau tidak, bisa dilakukan melalui situs resmi pemerintah berikut.

Caranya:

Akses laman imei.kemenperin.go.id

Masukkan nomor IMEI yang sudah disalin ke dalam kolom yang sudah disediakan.

Jika nomor IMEI tersebut terdaftar dalam database, maka akan muncul status "IMEI terdaftar di database Kemenperin".

Apabila IMEI belum terdaftar, maka akan muncul keterangan bahwa nomor IMEI tersebut tidak ada dalam database.

Nomor IMEI ponsel yang tak terdaftar akan diblokir pemerintah melalui jalur ilegal dengan cara tak diizinkan terhubung ke jaringan seluler.

Namun, untuk ponsel BM yang sudah tersambung ke jaringan sebelum perturan berlaku tidak akan terblokir.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved