Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korban Tabrak Lari

Pemuda di Toraja Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Poros Makale, Diduga Korban Tabrak Lari

Mayat pemuda tersebut pertama kali ditemukan oleh warga setempat bernama Marcel sekitar pukul 04.30 Wita.

Penulis: Tommy Paseru | Editor: Hasriyani Latif
tommy paseru/tribuntoraja.com
Seorang pemuda tanpa identitas ditemukan tewas bersimbah darah disekitar jalan poros Makale-Rantepao, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Minggu (16/2/2020). 

TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE - Seorang pemuda tanpa identitas ditemukan tewas bersimbah darah disekitar jalan poros Makale-Rantepao, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Minggu (16/2/2020).

Tepatnya di Rantelemo, Kelurahan Sarira, Kecamatan Makale Utara.

Mayat pemuda tersebut pertama kali ditemukan oleh warga setempat bernama Marcel sekitar pukul 04.30 Wita.

Dari pengakuan Marcel, pemuda itu diduga menjadi korban tabrak lari.

"Diperkirakan dia menjadi korban tabrak lari," singkat Marcel.

Marcel juga menceritakan, pria tanpa identitas itu sempat terseret kendaraan yang menabraknya sejauh 50 meter.

"Disekitar jalan ada bekas darah yang jauh dari lokasi korban ditemukan, juga motor yang dikendarai berada jauh dari lokasi korban," ungkap Marcel.

Hingga berita ini diturunkan, mayat pemuda tersebut sudah dievakuasi oleh petugas Sat Lantas Polres Tana Toraja.

Apa Hukuman Pelaku Tabrak Lari?

Pertanyaan: Perkara laka lantas dengan pihak kedua korban luka atau meninggal, namun pihak pertama tidak memberikan bantuan.

Apakah pihak pertama bisa dikenakan hukuman atau pasal yang dilanggar serta ancaman hukuman?

Jawaban: 

Pengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka, baik luka ringan maupun luka berat, atau meninggal dunia diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Tidak hanya itu, pengemudi juga wajib memberikan bantuan biaya pengobatan untuk korban cedera, serta bantuan biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman bagi korban meninggal dunia sebagaimana diatur Pasal 235 UU LLAJ.
Sayangnya kewajiban untuk memberikan bantuan biaya ini tidak disertai dengan adanya sanksi hukum yang memaksa.

Pemberian bantuan biaya ini tidak menghapus tuntutan pidana kepada pengemudi tersebut, lebih lanjut dapat dibaca artikel Apakah Perdamaian dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Menggugurkan Tuntutan?
 Di sisi lain, setiap pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas juga memiliki tanggung jawab antara lain wajib (Pasal 231 ayat [1] UU LLAJ):

a.    menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya;

b.    memberikan pertolongan kepada korban;

c.    melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan

d.    memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan

Apabila pengemudi dalam keadaan memaksa sehingga tidak dapat melaksanakan kewajiaban menghentikan kendaraan dan memberi pertolongan, setidaknya harus segera melaporkan diri kepada Kepolisian terdekat (Pasal 231 ayat [2] UU LLAJ).

Terkait dengan tanggung jawab pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas, di masyarakat, dikenal istilah “tabrak lari” yaitu mengemudikan kendaraan dan terlibat kecelakaan, tetapi tidak menghentikan kendaraan dan tidak memberikan pertolongan kepada korban. Untuk pengemudi yang menyebabkan tabrak lari ini selain dikenakan Pasal 310 UU LLAJ, juga dapat dikenakan Pasal 312 UU LLAJ:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Ternyata sanksi untuk pengemudi tabrak lari tidak kalah beratnya dengan sanksi untuk kecelakaan lalu lintas itu sendiri.

Walaupun kewajiban untuk memberi bantuan biaya diatur dalam UU LLAJ, tetapi hal tersebut tidak disertai dengan ancaman sanksi jika tidak dilakukan.

Akan tetapi, hakim bisa saja menetapkan terdakwa untuk memberi bantuan biaya kepada korban seperti dalam Putusan MA No. 1212 K/Pid/2011.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

 Putusan:

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1212 K/Pid/2011 tanggal 13 Desember 2011

Sumber: https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt513572222e0f5/ancaman-hukuman-untuk-pelaku-tabrak-lari/

(*)

Laporan wartawan : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved